KPK Siapkan 35 Saksi di Sidang Suap Bupati Kuansing Non Aktif
Andi Putra saat dilakukan penahanan oleh KPK
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan saksi-saksi dalam perkara dugaan suap Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra. Yang mana, saksi-saksi itu, tidak jauh berbeda dengan saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Sudarso.
Andi Putra menjadi pesakitan dalam perkara dugaan suap. Dimana, dia diduga menerima suap dalam pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Adimulia Agrolestari.
Dalam hal ini, pemberi suapnya adalah Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari. Sudarso sendiri telah diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Terkait dengan Andi Putra, JPU KPK Wahyu Dwi Oktavianto SH saat dikonfirmasi mengatakan, saksi-saksi yang akan dihadirkan tidak jauh berbeda dengan saksi untuk terdakwa Sudarso.
"Ya hampir sama, tidak jauh berbeda dengan saksi sebelumnya (untuk terdakwa Sudarso," ucapnya, Rabu (13/4/2022).
Para saksi untuk Andi Putra itu diterangkannya, akan dibagi menjadi beberapa sesi dalam persidangan. Adapun jumlah saksi nantinya, 30 sampai 35 orang.
"Saksinya sekitar 30 sampai 35 orang. Para saksi yang dihadirkan mulai dari pengajuan perpanjangan izin HGU (PT Adimulia Agrolestari) sampai dengan yang disebut menerima-menerima itu," terangnya.
Untuk diketahui, sidang pembuktian yang beragendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap Andi Putra, dijadwalkan pada Kamis (21/4/2022).
Dalam dakwaan JPU, Andi Putra disebut menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari. Adapun jumlah Rp500 juta.
Atas perbuatannya, Andi Putra dijerat dalam dakwaan Kesatu, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.






.jpg)


