Terpidana Narkotika Berstatus DPO, Tidak di Tahan Jaksa saat Tahap II

Hukum Kriminal Jumat, 08 April 2022 - 01:34 WIB
Terpidana Narkotika Berstatus DPO, Tidak di Tahan Jaksa saat Tahap II

Ilustrasi

ENAMPULUH.COM, BENGKALIS -- Diki Chandra alias Diki bin Fadlisyah saat ini masih bebas menghirup udara segar. Pasalnya, terpidana perkara Narkotika itu, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diki merupakan terpidana Narkotika yang ditangkap oleh Polsek Mandau pada 19 April 2021 lalu. Ia ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa serbuk haram alias sabu seberat 0,15 gram.

Dalam perjalanannya hukumnya, Diki beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU Kejari Bengkalis. Proses yang dikenal dengan istilah Tahap II itu, dilakukan setelah berkas perkara yang disusun oleh penyidik Polsek Mandau, dinyatakan lengkap oleh JPU.

Menariknya, saat proses Tahap II tersebut, Diki tidak dilakukan penahanan oleh JPU. Dimana, JPU saat itu adalah Irvan Rahmadani Prayoga SH, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rokan Hilir (Rohil). Selain Irvan, JPU lainnya adalah Sri Hariyati SH.

Sedangkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis saat itu, adalah Immanuel Tarigan SH. Saat ini, Immanuel menjabat Kasi Datun Kejari Dumai.

Pada saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Diki diketahui pun menjadi tahanan luar, yang artinya dia tetap tidak di tahan. Seiring berjalannya waktu, Diki divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun). Namun, pada saat vonis dibacakan, Diki diketahui tidak hadir dalam persidangan.

Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Zikrullah SH MH dikonfirmasi perihal tersebut menjelaskan, pihaknya telah bersurat ke Polres Bengkalis untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Diki Chandra. Selain itu, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami sudah menyurati Polres Bengkalis untuk eksekusi. Kami tengah mencari keberadaan yang bersangkutan,” ucap Zikrullah, Kamis (7/4/2022) malam.

Saat ditanya apa yang menjadi alasan dan pertimbangan JPU tidak melakukan penahanan terhadap Diki pada proses Tahap II, Zikrullah mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Ia mengatakan, dirinya baru menduduki jabatan Kasi Pidum Kejari Bengkalis menggantikan Immanuel Tarigan ketika perkara tersebut telah bergulir dipersidangan.

“Saat itu perkaranya di ujung-ujung tahapan persidangan. Ketika sudah putus (vonis), informasinya terdakwa tidak ada di dalam Lapas. Saya juga menanyakan ke JPU (yang menyidangkan) perihal tersebut,” sebut Zikrullah seraya menegaskan, bakal mengeksekusi yang bersangkutan jika ditemukan.

Selain pidana penjara, Diki Chandra juga dibebankan majelis hakim untuk membayar denda Rp1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. Vonis itu dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara kepada Diki Chandra, dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.