Project Manager Proyek RSUD Bangkinang Jalani Tahap II di Rutan

Hukum Kriminal Kamis, 31 Maret 2022 - 10:10 WIB
Project Manager Proyek RSUD Bangkinang Jalani Tahap II di Rutan

Tersangka dugaan korupsi di RSUD Bangkinang, Emrizal (tengah), menjalani proses Tahap II di Rutan Klas I Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Emrizal menjalani proses Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Selasa (29/3/2022). Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III RSUD Bangkinang itu, diserahkan jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), beserta barang buktinya.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dimana, Emrizal selaku Project Manager dalam proyek bermasalah tersebut, merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan oleh tim jaksa penyidik. Ia sebelumnya sempat diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jateng, Senin (31/1/2022). Usai diamankan statusnya pun ditingkatkan, dari saksi menjadi tersangka pada keesokkan harinya.

Seiring jalannya waktu, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti pada 10 Maret 2022 kemarin. Jaksa peneliti lalu menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.

Dari hasil penelaahan, Jaksa peneliti memberikan petunjuk ke penyidik. Adapun petunjuknya, adanya keterangan tambahan tersangka. Kemudian, penyidik kembali memeriksa Emrizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

"Sudah Tahap II. Kemarin (Selasa) sore Tahap II-nya. Prosesnya ditempat tersangka (Emrizal) dititipkan, di Rutan (Klas I Pekanbaru)," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rizky Rahmatullah SH MH," Kamis (31/3/2022).

Dengan telah dilakukannya Tahap II itu, dilanjutkan Rizky, pihaknya saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk tersangka Emrizal. Yang mana, nantinya surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Dakwaan sedang disusun. Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan," lanjutnya.

"JPU ada 8 orang, gabungan dari Kejati (Riau) dan Kejari Kampar," sambungnya.

Ditambahkannya, terhadap tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan, yakni Abdul Kadir Jailani, pihaknya masih melakukan pemberkasan. Tersangka merupakan Direktur PT Fatir Jaya Pratama. Yang mana, diduga ada aliran dana yang diterimanya sekitar Rp4 miliar. Selain itu, tersangka Abdul Kadir bersama beberapa tersangka lainnya mengatur mulai dari penawaran, hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.

"Untuk tersangka AKJ (Abdul Kadir Jailani), masih pemberkasan," tambahnya.

Dalam perkara ini, juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Dia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tersebut. Lalu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.

Baik Kiagus Toni Azwarani dan Surya Darmawan belum dilakukan penahanan karena menyandang status buron. Nama keduanya juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.