Diusut Sejak 2014, Dugaan Korupsi Jembatan Selat Rengit di Meranti Baru Naik ke Penyidikan

Hukum Kriminal Minggu, 27 Maret 2022 - 20:25 WIB
Diusut Sejak 2014, Dugaan Korupsi Jembatan Selat Rengit di Meranti Baru Naik ke Penyidikan

Kondisi proyek jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2014

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Polda Riau pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti. Perkara itu, diketahui sudah diusut sejak 2014 lalu. Namun, statusnya baru saja naik ke tahap penyidikan di tahun 2021 akhir, tepatnya di bulan November.

Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 18 November 2021, dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Untuk diketahui, salah satu proyek 'gagal' di bawah kepemimpinan Irwan Nasir sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, adalah pembangunan Jembatan Selat Rengit.

Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai, tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunannya.

Kuat dugaan, ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu. Pengusutan perkara sudah dilakukan sejak 2014 lalu.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears, dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. Terakhir disebut-sebut kontraktor sudah mulai hengkang dari lokasi proyek.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.

Atas kondisi proyek tersebut, pada tahun 2014 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Seiring jalannya waktu, pengusutan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, tidak menampik hal tersebut. Dirinya mengakui jika pihaknya tengah melakukan penyidikan perkara itu.

"Proses semua," singkat Kombes Pol Ferry Irawan, Minggu (27/3/2022).

Kendati begitu, Kombes Pol Ferry belum bersedia memaparkan perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan oleh timnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.