Terima Berkas LY, Jaksa Lakukan Telaah
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tengah menelaah berkas perkara dugaan masuk tanpa izin dan pengrusakan ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau dengan tersangka inisial LY. Yang mana, berkas tersebut dilimpahkan oleh penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Atas hal itu, JPU memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap terhadap perkara yang menjerat oknum aktivis tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane SH MH, Selasa (22/3/2022). Dikatakan Zulham berkas tersebut diterima pihaknya pada awal pekan ini.
"Berkas tersangka LY sudah kami terima tanggal 21 Maret kemarin," ujar Zulham.
Dalam perkara ini, LY diyakini tidak seorang diri menyandang status tersangka. Melainkan bersama seorang rekannya inisial R. Untuk nama yang disebutkan terakhir, berkas perkaranya belum diterima Jaksa.
"Baru (berkas perkara) LY saja," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.
Kembali ke berkas LY, saat ini JPU tengah melakukan penelaahan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. JPU sendiri punya waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"JPU akan meneliti berkas selama 7 hari," kata Zulham seraya memastikan dalam waktu tersebut akan diketahui, apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih terdapat kekurangan (P-18), sehingga harus dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk yang harus dilengkapi (P-19).
Diketahui, penanganan perkara itu dilakukan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Ada dua orang terlapor dalam perkara ini, yakni LY dan R.
Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember tahun lalu.
Dalam perjalanannya, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara tersebut ke Kejari Pekanbaru pada medio Februari 2022 kemarin. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas salah seorang tersangka ke jaksa atau Tahap I.
"Hari Jumat, 18 Maret 2022, proses Tahap I," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan belum lama ini.
Adapun tersangka dimaksud berinisial LY. Status tersangka disematkan kepadanya berselang beberapa jam setelah diamankan paksa oleh kepolisian.
Kendaraannya dicegat saat melewati Jalan Tuanku Tambusai pada Senin (14/3/2022). Upaya paksa itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tak kooperatif memenuhi beberapa kali panggilan penyidik untuk dimintai keterangan selaku saksi.
"(Terhadap terlapor R) masih dilengkapi adm (administrasi), dan tetap dilakukan pencarian," tutur Kompol Andrie.






.jpg)


