Dinilai Terbukti Melakukan Pencabulan

Dekan FISIP UNRI Non Aktif Dituntut 3 Tahun Penjara

Hukum Kriminal Senin, 21 Maret 2022 - 17:24 WIB
Dekan FISIP UNRI Non Aktif Dituntut 3 Tahun Penjara

Syafri Harto (rompi merah) saat berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya, usai mendengarkan tuntutan JPU

ENAMPULIH.COM, PEKANBARU -- Syafri Harto dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Dekan FISIP UNRI Non Aktif yang berstatus terdakwa itu, dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) di FISIP UNRI, bernama Lamanda.

Sidang pembacaan tuntutan itu, dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Yang mana, sidang tersebut dilakukan secara tertutup. Di dalam ruang sidang itu, hanya majelis hakim yang dipimpin Estiono SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafri Harto dan tim penasehat hukumnya. Sedangkan pengunjung, tidak boleh berada di dalam ruang sidang.

JPU dalam tuntutannya menilai, perbuatan Syafri Harto dinilai terbukti melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Yang bunyinya, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

"Dari hasil analisa fakta dan yuridis yang disampaikan (dalam persidangan), bahwa atas perbuatan terdakwa (Syafri Harto) meskipun melakukan penyangkalan, tetapi penyangkalan itu menunjukkan kesalahannya sendiri," ucap JPU Syafril SH MH saat ditemui awak media usai persidangan.

"Ada unsur memaksa disitu. Memaksa dalam pengertian secara psikologis dari korban.

JPU menjelaskan, perbuatan pencabulan itu terjadi, dikarenakan adanya hubungan relasi yang tidak seimbang, antara terdakwa Syafri Harto selaku dosen dan Dekan terhadap korban yang merupakan  mahasiswinya.

"Dalam hal ini, terdakwa dan korban yang merupakan mahasiswi itu, terikat dalam hal tugas akhir, supaya selesai dan menyandang gelar kesarjanaannya. Maka dapat kami simpulkan adanya unsur pemaksaan disitu. Sementara perbuatan cabulnya dapat kita pahami, yang bersangkutan (Syafri Harto) melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai pendidik kepada mahasiswinya, dengan cara mencium kening, pipi dan berusaha untuk mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas yang merupakan perbuatan asusila. Jadi kami berketetapan selaku Penuntut Umum, bahwa kami dapat membuktikan Pasal 289 (KUHP) disitu," jelas JPU.

Atas hal tersebut, dilanjutkannya, pihaknya menuntut Syafri Harto dengan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, Syafri Harto juga dituntut membayar uang pengganti pengeluaran korban sebanyak Rp10 juta lebih.

"Sesuai koordinasi tim (JPU) dengan pimpinan, kami mengajukan tahanan selama 3 tahun, lanjutnya.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa untuk membayar biaya uang pengganti yang sudah dikeluarkan oleh Lamanda (korban), berdasarkan penghitungan korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp10.772.000," sambungnya.

Atas tuntutan itu, ditambahkan JPU, sidang selanjutkan beragendakan nota pembelaan (pledoi), yang akan digelar pada Kamis (24/3/2022).

"Sidang dilanjutkan Kamis besok, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa," tambahnya.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau  pada Selasa (16/11) tahun lalu. Ia ditahan saat proses Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto  menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari  penyelidikan ke penyidikan.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi bernama Lamanda membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI UNRI dengan nama akun @komahi_ur.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.