Butuh Uang untuk Temui Pacar, Dua Remaja Pelaku Jambret Diciduk
Yoga dan Aldi, tersangka jambret yang berhasil diungkap Polsek Tampan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- YW alias Yoga (19) dan AAP alias Aldi ditangkap polisi. Kedua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) modus jambret ini disergap tim Opsnal Polsek Tampan di dua lokasi dan waktu berbeda, Ahad (6/3/2022).
"Kedua tersangka berinisial YW dan AAP ini ditangkap Minggu kemarin di tempat dan waktu berbeda," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, Senin (7/3/2022) siang.
Penangkapan itu, lanjut Kapolsek, berawal dari adanya laporan korban Curas, Diana (43) pada Jumat (4/3/2022).
Kejadian tersebut, lanjut I Komang, berawal hari Rabu (2/3/2022) sore di kawasan Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani.
Saat itu, korban yang juga seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini baru saja pulang mengantar anaknya les dari Jalan Uka dengan menggunakan sepeda motor.
"Setibanya di TKP (Komplek Perumahan Unri) sepeda motor korban dipepet dua pria tak dikenal dari arah belakang sisi kiri dan langsung merampas handphone yang berada di dashboard motor korban dan langsung tancap gas," lanjut Kapolsek.
Tak ingin HP miliknya melayang, korban berusaha mengejar seraya berteriak jambret, namun gagal dan kehilangan jejak. Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas mendatangi Mapolsek Tampan, guna membuat laporan resmi.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," kata I Komang.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam penyelidikan, keberadaan salah seorang pelaku berinisial YW, terendus.
"YW kita tangkap lebih dulu, dari tangannya kita sita satu unit HP merk Oppo Reno 4 milik korban," ucapnya.
Interogasi petugas, YW mengaku tak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial AAP. Tak ingin buang waktu, petugas langsung memburu keberadaan AAP.
"AAP akhirnya kita tangkap di rumahnya di Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Minggu pagi," ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kanit Reskrim, Iptu Aspikar, dari pengakuan tersangka AAP, ia nekat beraksi lantaran butuh uang untuk ongkos ke Bengkulu guna menemui kekasih pujaannya yang sedang berulang tahun.
"Ngakunya butuh uang berangkat menemui pacarnya yang sedang berulang tahun di Bengkulu," kata Aspikar.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo Reno 4 dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat disita guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.






.jpg)


