Ngaku Bisa Loloskan Masuk Taruna Perhubungan, Warga Dumai Tipu Korban Rp75 Juta
Gunakan rompi tahanan, ASP tersangka penipuan kini mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Raya
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- ASP tak dapat mengelak. Pelaku penipuan berusia 31 tahun ini disergap tim Opsnal Polsek Bukit Raya di rumahnya, di Jalan Syeh Umar, Gang Hikmah Kota Dumai, Rabu (2/3/2022).
"Ditangkap Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Veri, Sabtu (5/3/2022).
Penangkapan kata Kapolsek, berawal dari adanya laporan korban penipuan berinisial ZZ (55) beberapa waktu lalu.
"Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," kata Achda.
Beberapa bulan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus di Kota Dumai. Tak ingin buruannya lepas, tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, langsung meluncur ke TKP guna melakukan penangkapan.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya di Kota Dumai," kata Achda.
Hasil interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa, yakni menjanjikan masuk di sekolah kedinasan.
Diceritakan Iptu Dodi Vivino, kejadian bermula pada Kamis (26/8/2021) lalu. Malam itu, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban bertemu di salah satu kafe di Jalan Paus, Tangkerang Tengah, Marpoyan Dumai.
Kala itu, ASP mengiming-imingi korban ZA bisa memasukkan anaknya berinisial RA di sekolah kedinasan yakni Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan.
"Berhasil meyakinkan korban, pelaku lantas meminta uang sebesar Rp150 juta kepada ZA (korban) dengan dua kali pembayaran. Dengan alasan untuk biaya pengurusan agar bisa masuk sekolah kedinasan Akademi Perhubungan. Tahap pertama, korban menyerahkan Rp75 juta, sementara sisanya akan diberikan setelah kelulusan," terang Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya.
Harapan tinggal harapan, anak korban akhirnya tak lulus. Korban pun meminta uangnya kembali, namun tak kunjung dikembalikan. Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas membuat laporan resmi ke polisi.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa surat perjanjian antara pelaku dan korban sudah diamankan di Polsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," jelas Dodi Vivino.






.jpg)


