Kantongi Calon Tersangka

Jaksa Turunkan Ahli PKN dan Fisik di Penyidikan Proyek Pembangunan Hotel Kuansing

Hukum Kriminal Jumat, 04 Maret 2022 - 20:52 WIB
Jaksa Turunkan Ahli PKN dan Fisik di Penyidikan Proyek Pembangunan Hotel Kuansing

Tim jaksa penyidik bersama ahli PKN dan fisik saat berada di objek dugaan korupsi, yakni Hotel Kuansing

ENAMPULUH.COM, KUANSING -- Korps Adhyaksa Kuansing menurunkan sejumlah orang yang ahli di bidang Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dan fisik. Adapun tujuannya, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dalam proyek (bangunan fisik) Hotel Kuansing.

Dalam pantauan enampuluh.com, para ahli tersebut dibawa oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing ke objek penyidikan, yakni Hotel Kuansing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, para ahli itu diminta untuk melakukan penghitungan PKN dan menilai spek bangunan fisik Hotel Kuansing itu.

"Tim ahli PKN dan Fisik ada 4 orang yang kami turunkan ke lokasi. Hasil dari ahli PKN dan fisik ini nantinya kami bawa untuk gelar perkara (ekspose) penetapan tersangka," Kata Hadiman, Jumat sore.

Dilanjutkannya, saat ini pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang sah dari penyidikan dugaan rasuah tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya mengklaim telah mengantongi identitas calon tersangka.

"Jadi tim ahli ini untuk penguatan kami nanti untuk penetapan tersangka. Calon (tersangka) sudah kami kantongi. Tapi tunggu hasil ini (PKN dan fisik) dulu, baru kami ekspose," lanjutnya.

Untuk diketahui, selain bangunan fisik Hotel Kuansing itu, Kejari Kuansing juga melakukan pengusutan terhadap pengadaan dan perluasan tanah Hotel. Terhadap pengadaan dan perluasan tanah Hotel Kuansing, saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan data yang diperoleh, untuk bangunan fisik Hotel Kuansing tersebut, dianggarkan pada tahun 2014, dengan nilai Rp47,7 miliar. Untuk pengadaan tanah Hotel Kuansing, dianggarkan pada tahun 2013, dengan nilai Rp5,2 miliar. Sedangkan untuk perluasan tanah Hotel Kuansing, dianggarkan pada tahun 2014, dengan nilai Rp7,5 miliar.

Dalam 3 dugaan rasuah itu, setidaknya sudah 85 orang yang diperiksa. Rinciannya 23 orang untuk perkara pengadaan tanah, 7 orang di perkara perluasan tanah, dan 55 orang untuk penyidikan bangunan fisiknya.

Sebelumnya, Kejari Kuansing mengusut proyek pembangunan ruang pertemuan (mobiler) Hotel Kuansing, yang dianggarkan pada tahun 2014. Dalam perkara ini, Kejari Kuansing menetapkan 3 orang tersangka. Dua telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka adalah Fahrudin selaku Kadis CKTR Kuansing, Alfion Hendra selaku Kabid CKTR, Robert Tambunan selaku pihak rekanan. Untuk nama terakhir diketahui telah meninggal dunia sebelum dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.