Diduga Menghilangkan Diri, Jaksa Buru Mantan Kadis ESDM Riau
Kajari Kuansing Hadiman (kiri), mantan Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman (kanan)
ENAMPULUH.COM, KUANSING -- Indra Agus Lukman terancam dijemput paksa. Bahkan, saat ini pihak kejaksaan tengah mencari keberadaannya. Pasalnya, Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia itu, selalu mangkir saat dipanggil tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Untuk diketahui, Indra Agus Lukman sudah 4 kali dipanggil oleh tim jaksa penyidik, namun selalu mangkir dan tidak kooperatif. Pemanggilan itu, berkaitan dengan dugaan korupsi dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu, yang kini tengah diusut oleh Kejari Kuansing. Yang mana, saat kegiatan itu berlangsung, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kadis ESDM Kuansing.
Dugaan rasuah ini sebelumnya pernah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana, Indra Agus Lukman duduk sebagai pesakitan alias terdakwa. Namun, dalam putusan sela majelis hakim, dugaan rasuah tersebut tidak dapat dilanjutkan. Hal itu dikarenakan, Indra Agus Lukman sebelumnya telah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan (Kuansing). Atas hal tersebut, Indra Agus Lukman bebas demi hukum.
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH saat dikonfirmasi perihal diatas mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas. Dimana, Indra Agus Lukman akan dijemput paksa oleh tim jaksa penyidik.
"Kalau tidak ditemukan juga keberadaannya, kami lakukan pemburuan," ucap Hadiman, Minggu (27/2/2022).
Dilanjutkan Hadiman, pihaknya sudah melakukan koordinasi terhadap Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Provinsi Riau, tempat Indra Agus Lukman bekerja. Akan tetapi, Indra Agus Lukman diketahui sudah lama tidak masuk kantor.
''Sudah kami konfirmasi ke Bapeda Riau. Tapi dia diketahui sudah lama tidak masuk kantor," lanjut Hadiman.
Hadiman menegaskan, Indra Agus Lukman bisa dikenakan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut dikarenakan, Indra Agus Lukman tidak punya itikad baik untuk menghadiri pemanggilan tim jaksa penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi itu.
''Dia tidak punya itikad baik untuk menghadiri panggilan jaksa. Sudah empat kali dipanggil, tiga diantaranya mangkir, dan saat ini diduga menghilangkan diri. Mau tidak mau kami mengambil langkah tegas, yakni Pasal 21 Undang-undang Tipikor. Kami tangkap langsung jika keberadaannya sudah diketahui,'' tegasnya yang dalam waktu dekat menjabat sebagai Kajari Kota Mojokerto di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Terpisah, Kepala Bapeda Riau Emri saat dikonfirmasi mengatakan, Indra sudah lama tidak masuk kantor. Namun, Emri belum bisa menjelaskan secara rinci atas absensi Indra Agus Lukman di Bapeda Riau.
''Iya memang sudah lama yang bersangkutan tidak masuk kantor. Untuk berapa harinya (absen masuk kantor) saya lupa, karena saya sekarang lagi isolasi mandiri (positif Covid 19),'' tutur Emri melalui sambungan telepon seluler.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari Kuansing menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Atas hal itu, Indra Agus Lukman dipanggil pertama kali pada 10 Februari 2022. Dalam surat panggilan bernomor B-203/L.4.18/FD.1/02/2022 itu, Indra Agus Lukman dipanggil sebagai saksi dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.
Dikarenakan panggilan pertama itu mangkir, Indra Agus Lukman kembali dipanggil untuk kedua kalinya. Panggilan kedua itu pada tanggal 15 Februari kemarin, dengan nomor surat B-213./L.4.18/Fd.1/02/2022. Sama halnya dengan surat panggilan pertama, Indra Agus Lukman dipanggil sebagai saksi dalam dugaan rasuah itu. Namun, Indra Agus Lukman kembali mangkir.
Atas hal itu, tim jaksa penyidik kembali melayangkan surat panggilan ketiga. Dimana, Indra Agus Lukman dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin (21/2/2022). Lagi-lagi Indra Agus Lukman tidak hadir. Akan tetapi, ketidakhadirannya kali ini, ada pemberitahuan dari Indra Agus Lukman. Adapun alasannya ia tidak hadir, karena sedang mengikuti kegiatan dinas di Jakarta. Dimana, kegiatan tersebut berakhir pada 25 Februari 2022.
Atas hal itu, tim jaksa penyidik kembali mengagendakan pemanggilan Indra Agus Lukman. Oleh Korps Adhyaksa Kuansing, Indra Agus Lukman Diminta hadir pada pada Kamis (24/2/2022). Lagi-lagi Indra Agus Lukman tak mengindahkan panggilan tim jaksa penyidik.
Perkara ini sebelumnya sangat menyita perhatian publik. Bahkan, Kejari Kuansing melakukan upaya perlawanan hukum atau verzet atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tidak hanya itu, Kejari Kuansing juga melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan ke Komisi Yudisial (KY), yang memenangkan praperadilan Indra Agus Lukman.






.jpg)


