Handphone Ditahan dan Minta Rp500 Ribu

Wajah Tak Sesuai Profil di MiChat, Cewek BO Peras Remaja

Hukum Kriminal Jumat, 25 Februari 2022 - 22:34 WIB
Wajah Tak Sesuai Profil di MiChat, Cewek BO Peras Remaja

Empat pelaku yang melakukan pemerasan terhadap korban di Wisma SMR

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Empat orang pelaku pemerasan berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Tampan. Yang mana, dari empat pelaku itu, salah satunya seorang cewek. Pemerasan itu terjadi di Wisma SMR, kamar nomor 201, yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, pada Kamis (24/2/2022).

"Para pelaku berinisial RPZ (18), JM (19), RMF (17) dan AI (33)," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, Jumat (25/2/2022).

Diterangkannya, kejadian tersebut bermula dari korban yang berinisial RR (19), hendak berserubuh dengan pelaku RPZ. Yang mana, perkenalan keduanya berawal dari aplikasi media sosial MiChat.

"Jadi korban ini memesan cewek BO (Booking Online) di MiChat. Korban dan pelaku RPZ deal di harga Rp200 ribu," terangnya.

Setelah adanya deal-dealan itu, korban langsung menuju ketempat penginapan pelaku, di Wisma SMR. Setelah keduanya bertemu, korban akhirnya membatalkan dan mengurungkan niat untuk memakai jasa seks pelaku RPZ.

"Kenapa tidak jadi, karena korban merasa ditipu. Karena wajah pelaku tidak sesuai dengan foto profil yang ada di Michat," terang Kapolsek.

Tidak terima karena dibatalkan secara sepihak, pelaku RPZ mencekik leher korban. Tidak sampai disitu, pelaku RPZ juga meminta uang sebanyak Rp500 ribu, sembari mengancam akan membunuh korban, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhinya.

"Korban akhirnya berhasil keluar dari kamar Wisma itu dan menyerahkan uang sebanyak Rp200 ribu. Karena masih kurang Rp300 ribu seperti yang diminta pelaku (Rp500 ribu), handphone korban disita sebagai jaminan. Supaya korban kembali membawa uang Rp300 ribu itu (sisa)," jelasnya.

Saat keluar untuk mengambil uang ke ATM, korban melihat pelaku JM, RMF dan AI, tepatnya didepan kamar pelaku RPZ. Saat itu, korban melihat pelaku JM memainkan sebilah pisau lipat, seolah-olah sedang menggertak.

"Saat itu korban langsung berfikir untuk tidak kembali kesana, karena takut kalau nantinya akan banyak permintaan. Korban akhirnya melapor ke Polsek (Tampan). Atas laporan itu, tim (Opsnal) langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," jelasnya lagi.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku positif menggunakan Narkotika yang mengandung metamfetamina. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"BB (barang bukti) yang kami amankan dari tangan para pelaku yakni yakni, 4 unit handphone, satu bilah pisau lipat, uang tunai Rp200 ribu, 3 buah bong, pipet kaca, pipet plastik, serta mancis dan plastik klip warna bening, sisa pembungkus Narkotika jenis sabu," tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, pihak kepolisian menjeratnya dalam Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.