Aksi Bobol Toko Ponsel Terekam CCTV, Tiga Pencuri dan Penadah Diringkus
Tiga tersangka diamankan di Mapolresta Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) bobol toko handphone dan seorang penadah ditangkap. Ketiga tersangka disergap Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru di dua lokasi dan waktu berbeda.
Ketiga tersangka berinisial NBL (26), MKL (26) dan RK (24).
"Tiga tersangka diamankan di dua lokasi dan waktu berbeda, seorang diantaranya penadah," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Jumat (18/2/2022).
Penangkapan, lanjut Kasat, berawal dari adanya laporan korban pencurian SPD (22), seorang karyawan toko handphone di Jalan Delima, Tampan.
Dalam laporannya, korban kehilangan 26 unit handphone berbagai merk pada Selasa (25/1/2022) lalu.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucapnya.
Dua pekan penyelidikan, Selasa (8/2/2022) keberadaan dua pelaku terendus petugas sedang berada di wilayah Lubuk Basung, Sumbar.
Benar saja pada Selasa pagi, NBL dan MKL berhasil ditangkap di salah satu tempat di wilayah Lubuk Basung, Sumbar
"Langsung kita kejar ke sana (Lubuk Basung,red) dan berhasil mengamankan dua tersangka, NBL dan MKL," ucap Kasat.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 unit HP android merk Realme, 1 unit HP merk Iphone 11 Pro Max dan 2 unit HP merk Iphone 11.
Interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. HP hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial RK di Pekanbaru.
"Pelaku masuk melalui jendela ruko yang berada di lantai dua, aksi tersebut terekam kamera CCTV," ucapnya.
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung meluncur ke Pekanbaru dan menangkap RK.
"Penadah kita amankan di Jalan Tengku Kasim Perkasa Kecamatan, Rumbai," sebutnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dan 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah)," pungkasnya. ***









