KLHK Segel Mesin Boiler, Pompa dan Pipa By Pass PT GMS

Bengkalis Jumat, 03 Maret 2023 - 20:40 WIB
KLHK Segel Mesin Boiler, Pompa dan Pipa By Pass PT GMS

Tim penyidik KLHK saat memasang PPNS line di PT GMS

ENAMPULUH.COM, BENGKALIS -- Dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dari limbah kembali ditemukan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kali ini di PT Gora Mandau Sawit (GMS). Atas hal itu, perusahaan yang berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau tersebut, ditindak oleh tim penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).

Tindakan yang dilakukan penyidik KLHK itu, yakni penyegelan. Tindakan penyegelan itu, dilakukan dibeberapa titik perusahaan yang bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut.

Adapun yang disegel oleh tim penyidik KLHK itu diantaranya, mesin boiler, pompa yang mengalirkan limbah dan Pipa By Pass (tempat pembuangan siluman) yang mengalir ke pemukiman masyarakat disekitar perusahaan. 

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis Mohd Fendro Arrasyid menyebutkan, pihaknya membenarkan mendampingi penyidik dari KLHK RI turun ke lokasi PT GMS untuk tindak lanjut hasil dari penyelidikan. 

"Kegiatan kali ini tim penyidik dari KLHK RI melakukan penyegelan, yaitu di mesin pompa ke lahan masyarakat, lalu ada pipa yang ditemukan seperti By Pass atau siluman. Terakhir di mesin boiler," sebut Fendro didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Agus Susanto, Jumat (3/3/2023).

Dilanjutkannya, tindakan berupa penyegelan di PT GMS itu, merupakan komitmen kita dari Pemerintah Kabupaten bersama Pemerintah Pusat dalam menegakkan regulasi perizinan dan menjaga ekosistem bagi lingkungan hidup manusia. 

"Jadi hasil selanjutnya terhadap pemeriksaan dan penyegelan di PT GMS, kita menunggu tindak lanjut dari penyidik KLHK RI," lanjutnya.

Diterangkannya, penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan, prosesnya cukup memakan waktu. Meskipun begitu, hal tersebut sudah menjadi kewajiban penyidik KLHK untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membuang limbah sembarangan. Pihaknya mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mengawal dugaan tindak pidana tersebut sampai akhir.

"Kami juga atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada pihak perusahaan PKS yang beroperasi di dalam wilayah kami, tetap menyambut baik bagi para investor yang ingin berinvestasi. Namun harus pahami juga regulasi terkait dengan lingkungan, serta perizinan yang harus dipenuhi. Kami hanya sebagai eksekutor pelaksana," terangnya.

Lebih jauh Fendro mengingatkan, para investor harus memenuhi regulasi yang ada dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pihaknya juga mengingatkan, bahwa Pemerintah Kabupaten tidak anti bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Bengkalis.

"Bagi para investor marilah mematuhi regulasi, dan jangan dulu membuka usaha sebelum memenuhi regulasi perizinan yang sudah ditentukan," himbaunya.

Disisi lain, Plt Kepala DLH Kabupaten Bengkalis Ed Effendi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan tim penyidik KLHK, merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT GMS.

"Tindak lanjut penyelidikan dari tim (penyidik KLHK) melakukan penyegelan dibeberapa titik di lokasi PT GMS," katanya.

Atas hal tersebut, pihaknya menghimbau kepada pihak PT GMS, agar tidak melakukan segala bentuk jenis kegiatan atau operasional selama proses hukum berjalan.

"Kami dari DLH Kabupaten Bengkalis hanya mendampingi penyidik dari KLHK RI dalam rangka pemeriksaan dan penyegelan atau penyelidikan," tuturnya.

“Untuk hasil penyelidikan hari ini, kami juga menunggu dari tim penyidik KLHK RI mengenai tindak lanjut kedepannya. Dan pastinya kami dari DLH Kabupaten Bengkalis tetap mengawal proses ini hingga akhir," sambungnya menutup.

Terpisah, PT GMS melalui Kepala TU Maryanto saat dikonfirmasi mengatakan, tim penyidik KLHK RI hanya memasang PPNS Line dibeberapa titik di lokasi perusahaan tempatnya bekerja.

"Kami dari pihak perusahaan saat ini hanya bisa mengikuti arahan dari penyidik KLHK RI saja," katanya.

Dalam kegiatan tindakan penyegelan di PT GMS itu, tim penyidik KLHK didampingi oleh Fendro dan Agus. Juga tampak Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis M Thaib.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.