Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD Arifin Achmad
Internet
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi pada tiga kegiatan pengadaan belanja barang dan jasa tahun 2020 hingga 2021 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Alhasil, pengusutan dugaan rasuah itu dimungkinkan tidak dilanjutkan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kegiatan yang diusut itu adalah pengadaan belanja jasa kalibrasi peralatan medis tahun anggaran 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun anggaran 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik rumah tangga tahun anggaran 2021.
Pengusutan dugaan korupsi tersebut, dilakukan tim Intelijen berdasarkan laporan yang diterima Kejati Riau sejak Desember 2022. Dalam proses pengusutannya, sejumlah pihak telah diundang ke Kejati Riau untuk memberikan klarifikasi kepada tim jaksa penyelidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH menerangkan, setelah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari para pihak, tim jaksa penyelidik melakukan gelar perkara.
"Ekspose sudah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023," ujar Bambang, Selasa (7/3/2023).
Dari hasil gelar perkara tersebut, kata Bambang, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana pada kegiatan pengadaan di RSUD Arifin Achmad yang diusut itu.
"Kesimpulan ekspose kemarin, kita tidak menemukan indikasi peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut," kata Bambang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, saat proses penyelidikan, tim Intelijen Kejati Riau telah memeriksa Direktur RSUD Arifin Achmad Wan Fajriatul Mamnunah pada Selasa (3/1/2023) lalu. Ketika itu permintaan keterangam belum tuntas karena Wan Fajriatul sakit.
Saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke RSUD Arifin Achmad pada Rabu (4/1/2023) anak mantan Wakil Gubernur Riau Wan Abubakar itu, juga tidak tampak hadir. Beredar kabar, saat itu dia dalam proses pemeriksaan di Kejati Riau.
Ternyata, Kejati Riau mengagendakan pemeriksaan lanjutan Wan Fajriatul pada Kamis (5/1/2023). Namun, dia tidak hadir dan mengirimkan surat sakit serta meminta kepada jaksa penyelidik untuk menunda proses klarifikasi terhadap dirinya.
Selain Wan Fajriatul, tim jaksa penyelidik juga meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan barang habis pakai tahun 2021 pada RSUD Arifin Achmad, dan para pihak lainnya.







.jpg)

