Raker Anev Saber Pungli 2022

Kajati Sampaikan Fungsi Jaksa, Ini Harapan Gubri

Prov. Riau Selasa, 27 Desember 2022 - 13:34 WIB
Kajati Sampaikan Fungsi Jaksa, Ini Harapan Gubri

Kajati Riau Supardi saat menyampaikan fungsi pihaknya dalam pemberantasan Pungli di Provinsi Riau

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dr Supardi SH MH mengikuti rapat kerja (Raker) Anev Saber Pungli Provinsi Riau tahun 2022. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau itu menjadi narasumber dalam Raker yang mengangkat tema 'Optimalisasi Pelayanan Publik yang Bebas dari Pungli dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Stabilitas Nasional di Provinsi Riau' itu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Grand Central Pekanbaru, Selasa (27/12/2022). 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, Kapolda Riau Irjen Pol Moh Iqbal SIK MH, Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan SE Ak, Asisten Pembinaan Kejati Riau Dr Robinson Sitorus, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Tri Joko SH MH, Asisten Pengawasan Kejati Riau Ayu Agung SH dan pejabat lainnya.

Supardi dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi dan mendukung kegiatan Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022. Sebab Pungli dapat merusak tatanan pemerintahan.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa Riau itu menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dengan pertimbangan bahwa praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.

"Dalam penyelenggaraan pelayanan publik sering kali ditemukan ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan, hal ini merupakan salah satu faktor penyebab cenderung terjadinya praktik Pungli," jelas Supardi.

Menurut Supardi, kegiatan ini merupakan salah satu program pemerintah dalam upaya menghilangkan dan membebaskan adanya Pungli yang sangat berdampak merugikan masyarakat.

Adapun peran kejaksaan dalam memberantas Pungli termasuk dalam tugas dan kewenangan kejaksaan yang terdiri dari beberapa fungsi.

"Yakni fungsi penindakan, fungsi pemulihan aset, fungsi Intelijen dalam hal penegakan hukum dan fungsi pencegahan," tuturnya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan juga Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER- 022/ A/ JA/ 03/ 2021 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan RI.

"Saya berharap, dengan terlaksananya Raker ini, dapat memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan Pungli. Sehingga UPP (Unit Pemberantasan Pungli) Provinsi Riau kedepannya dapat membangun komitmen pemberantasan anti Pungli di Provinsi Riau," harapnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan, praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menurutnya, hal ini perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.

"Tidak hanya itu, dalam upaya pemberantasan hal tersebut, perlu dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli," ujarnya.

Syamsuar menjelaskan, praktik Pungli yang terjadi berdampak pada kerusakan tatanan masyarakat, biaya ekonomi tinggi, menghambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Tujuan kita saat ini adalah untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," katanya.

"Dan untuk itu diperlukan upaya nyata dalam melakukan pemberantasan Pungli dengan tegas dan terpadu, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para pelakunya," sambung mantan Bupati Siak tersebut.

Syamsuar menerangkan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja. Namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.

Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, tambah Syamsuar, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

"Kami berharap UPP Satgas Saber Pungli ke depannya, dalam menjalankan program kerjanya untuk dapat bersinergi bersama APIP dalam meningkatkan jaminan mutu (quality assurance) pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel," terang Syamsuar.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.