Dishub Pekanbaru Gencar Patroli di Lokasi Rawan Parkir Sembarangan

Pekanbaru Selasa, 06 Oktober 2026 - 16:31 WIB
Dishub Pekanbaru Gencar Patroli di Lokasi Rawan Parkir Sembarangan

Petugas Dishub Pekanbaru sedang melakukan pengawasan parkir liar di Jalan Diponegoro

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus menggencarkan pengawasan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pengawasan rutin yakni sepanjang Jalan Diponegoro.

Melalui UPT Perparkiran, petugas Dishub melakukan patroli dan pengawasan secara mobile untuk memastikan tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di bahu jalan yang telah dipasangi rambu larangan parkir.

Dalam pengawasan yang dilakukan Selasa (6/10/2026), petugas menyisir sepanjang Jalan Diponegoro untuk menertibkan kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri mengatakan, pengawasan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan anggota di lapangan.

"Ini merupakan kegiatan rutin anggota di lapangan. Mereka melakukan pengawasan secara mobile untuk memastikan tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di lokasi yang sudah dipasang rambu larangan parkir," ujarnya.

Ia menyebutkan, petugas tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan tindakan terhadap pengendara yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di lokasi terlarang.

Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari memberikan peringatan kepada pengendara hingga tindakan penggembosan ban kendaraan bagi yang kedapatan melanggar ketentuan.

Rafit mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi aturan saat memarkirkan kendaraan. Terlebih, kawasan yang telah dilengkapi rambu larangan parkir harus benar-benar dipatuhi.

Menurutnya, ketertiban parkir menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas. Kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di bahu jalan, dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan dan tidak melanggar rambu larangan parkir," pungkasnya.***

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.