Tuntut Keterbukaan Informasi, Pedagang Pasar Kodim ke Kantor Wali Kota

Pekanbaru Senin, 24 Agustus 2026 - 22:49 WIB
Tuntut Keterbukaan Informasi, Pedagang Pasar Kodim ke Kantor Wali Kota

Para pedagang Pasar Kodim saat diterima oleh staf PPID Kota Pekanbaru

PEKANBARU, ENAMPULUH.COM -- Puluhan pedagang Pasar Kodim bersama Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda (KOMPOR) Riau mendatangi Kantor Wali Kota Pekanbaru yang berada di Tenayan Raya, Senin (24/8/2026). Setibanya disana, mereka langsung menuju ruangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Adapun maksud dan tujuan para pedagang tersebut, untuk mempertanyakan tindak lanjut permohonan informasi dan dokumen terkait pengelolaan Pasar Kodim yang sebelumnya telah diajukan pada 27 Juli 2026.

Dalam pantauan, kedatangan mereka diterima oleh staf PPID Kota Pekanbaru. Dari pertemuan itu, staf PPID yang bernama Ardi, mengatakan bahwa informasi yang diminta oleh para pedagang masih berada di meja pimpinan dan belum diterima pihaknya.

"Informasi itu semua ada sama pimpinan. Kami hanya staf. Saat ini pun saya tidak tahu dan hingga saat ini belum ada kami terima," kata Ardo kepada para pedagang.

Mendengar hal itu, para pedagang bersama KOMPOR Riau kembali menyerahkan surat keberatan lanjutan kepada PPID. Demikian dikatakan Agel Gandiza selaku Ketua Umum KOMPOR Riau.

"Surat keberatan lanjutan kembali kami serahkan ke PPID," kata Agel.

Dalam surat keberatan itu, dilanjutkan Agel, pihaknya juga menyampaikan 8 poin permintaan informasi terkait pengelolaan Pasar Kodim tersebut. Yang mana dalam poin pertamanya, mereka meminta dokumen yang membuktikan perpanjangan kerja sama pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035, sebagaimana informasi yang disampaikan pihak pengelola.

"Kami sampai sekarang belum mendapatkan data valid bahwa pengelolaan itu sudah diperpanjang sampai 2035," lanjut Agel.

Selanjutnya pada poin ke 2, mereka meminta salinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dokumen tersebut dinilai penting karena terdapat pedagang yang mengaku telah melunasi pembayaran lapak maupun membayar uang muka, namun belum mendapatkan bukti pembayaran yang jelas.

Poin ke 3, mereka meminta salinan seluruh dokumen persetujuan, keputusan, rekomendasi, izin maupun berita acara yang menjadi dasar perubahan fungsi atau peruntukan bangunan di kawasan Pasar Kodim.

"Termasuk dokumen terkait persetujuan kepada Putra Mahajaya," kata Agel.

Di poin ke 4, mereka meminta bukti setoran kontribusi, retribusi daerah maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dalam lima tahun terakhir. Termasuk rekapitulasi denda apabila ada.

Pada poin ke 5, para pedagang meminta master plan atau denah resmi kios dan lapak yang disetujui, termasuk keputusan mengenai tarif sewa, service charge, listrik, air dan parkir.

Selanjutnya poin ke 6, mereka meminta dokumen sertifikat fungsi, izin, sertifikat proteksi kebakaran serta dokumen lingkungan atau AMDAL Pasar Kodim.

"Untuk poin ke 7, kami meminta salinan polis asuransi kebakaran atau kerusakan bangunan yang masih berlaku serta laporan realisasi pemeliharaan fisik bangunan secara berkala," sebut Agel.

Sedangkan poin terakhir, yakni ke 8, kedelapan, mereka meminta salinan laporan hasil audit keuangan atau audit kepatuhan dari BPK RI maupun Inspektorat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan aset daerah Pasar Kodim.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan soal adanya pemberitahuan perpanjangan waktu pemberian informasi hingga 31 Agustus 2026.

“Kami sangat kecewa. Alasan perpanjangan waktu karena bersempena dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menurut kami tidak konkret. Dari 27 Juli kami sudah mengajukan permohonan," ujarnya.

Agel menyebut sebelumnya para pedagang telah mengikuti sejumlah pertemuan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Disperindag, bagian aset daerah, bagian hukum, PPKAD dan PPID.

Dalam salah satu pertemuan, kata dia, pemerintah menjanjikan dokumen akan diberikan. Namun hingga batas waktu yang disampaikan, dokumen tersebut belum diterima.

"Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang belum bisa diberikan, kami meminta penjelasan resmi. Jangan sampai permintaan informasi yang sudah disampaikan secara resmi tidak mendapatkan kepastian," katanya.

Pedagang Tolak Perpanjangan Pengelolaan

Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Kodim Indra Mulyadi mengatakan, para pedagang tidak meminta hal yang berlebihan. Mereka hanya membutuhkan dokumen sebagai dasar untuk mengetahui kepastian masa depan Pasar Kodim.

"Kami sebagai pedagang tidak banyak meminta kepada pemerintah. Kami hanya perlu dokumen. Landasan dasar itu penting supaya kami tahu ke depan pasar kami seperti apa," kata Indra.

Indra juga menyampaikan sikap penolakan pedagang terhadap rencana perpanjangan pengelolaan Pasar Kodim oleh pihak pengelola sebelumnya. Menurutnya, para pedagang merasa kondisi selama pengelolaan sebelumnya belum memberikan kesejahteraan sebagaimana tujuan awal pembangunan dan pengelolaan pasar.

"Kami pribadi dan bersama pedagang Pasar Kodim menolak perpanjangan pengelolaan. Selama 20 tahun dikelola, menurut kami tidak ada kesejahteraan yang dirasakan pedagang. Yang ada justru banyak pedagang mengalami kerugian," terangnya.

Indra juga menyoroti perubahan fungsi sejumlah bangunan di kawasan Pasar Kodim. Ia menyebut terdapat bangunan yang kini digunakan untuk kegiatan lain. Sementara sebagian pedagang mengaku telah mengeluarkan modal besar untuk membeli kios atau lapak.

Atas hal tersebut, para pedagang meminta Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kejelasan mengenai status tanah, bangunan, hak pedagang, serta dasar hukum pengelolaan kawasan tersebut.

"Kami minta pak Wali Kota Pekanbaru memperhatikan dan menuntaskan masalah Pasar Kodim. Jelaskan kepastiannya supaya kami lebih aman dan nyaman," ujarnya.

Indra menambahkan, para pedagang pada dasarnya siap mendukung Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membenahi Pasar Kodim, sepanjang pengelolaannya benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang dan masyarakat.

"Kami siap membantu pemerintah bagaimana Pasar Kodim ke depan menjadi lebih baik, benar-benar bermanfaat untuk rakyat, serta menjadi tempat yang mengayomi masyarakat," pungkasnya.

Para pedagang berharap PPID Kota Pekanbaru segera memberikan informasi dan dokumen yang diminta sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik. Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang berlaku apabila permintaan tersebut kembali tidak mendapatkan kejelasan.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.