Dishub Pekanbaru Perketat Pengawasan Jukir, Pastikan Tarif Parkir Sesuai Ketentuan

Pekanbaru Senin, 13 Juli 2026 - 21:05 WIB
Dishub Pekanbaru Perketat Pengawasan Jukir, Pastikan Tarif Parkir Sesuai Ketentuan

Petugas UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru sasar Jukir di sepanjang Jalan Ahmad Yani

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan. Jukir diingatkan agar tidak melakukan pungutan tarif di luar aturan maupun memberikan pelayanan yang buruk kepada pengendara.

Pengawasan dilakukan melalui UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru dengan menyasar jukir yang bertugas di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Senin (13/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memantau aktivitas jukir, tetapi juga memeriksa kelengkapan atribut yang digunakan saat bertugas. Para jukir diingatkan untuk selalu mengenakan atribut resmi sebagai identitas petugas parkir.

Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengatakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan jukir sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan parkir yang baik.

"Kami juga mengingatkan agar jukir memberikan pelayanan yang baik kepada pengendara," katanya.

Menurutnya, setiap jukir harus mengedepankan sikap sopan dan ramah saat melayani masyarakat. Selain itu, jukir wajib dibekali karcis parkir dan mengutip retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun tarif parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Rafit menegaskan, jukir tidak boleh meminta pembayaran melebihi tarif tersebut. Ketentuan ini harus dipatuhi agar tidak merugikan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan perparkiran.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik pelayanan parkir di lapangan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan jukir yang bersikap tidak sopan, tidak memberikan karcis, maupun meminta tarif parkir melebihi ketentuan.

Laporan masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Dishub dalam menindaklanjuti oknum jukir yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.***

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.