Bapenda Pekanbaru Segel Sementara Objek Pajak di Jalan Riau

Pekanbaru Jumat, 03 April 2026 - 14:01 WIB
Bapenda Pekanbaru Segel Sementara Objek Pajak di Jalan Riau

Petugas Bapenda Kota Pekanbaru menempel stiker

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 Kali ini, Bapenda melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah objek pajak yang masih memiliki tunggakan pajak di kawasan Jalan Riau, Pekanbaru, Jumat (3/4/2026) siang.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Bapenda Kota Pekanbaru menempelkan stiker segel bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” pada beberapa usaha yang masuk kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti restoran dan coffee shop.

 Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

<a href='https://enampuluh.com/tag/bapenda-pekanbaru/' alt='Bapenda Pekanbaru'  style='color:#0078b8;'>Bapenda Pekanbaru</a>

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Pajak Bapenda Pekanbaru melakukan peninjauan serta pemantauan langsung terhadap objek pajak yang diketahui masih memiliki tunggakan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PAD yang berasal dari sektor pajak daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan serta pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

“Penyegelan ini merupakan langkah tegas dalam upaya penindakan setelah melalui proses peninjauan, pemantauan, dan pemberitahuan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Kami berharap seluruh wajib pajak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu,” ujar Denny, Jumat (3/4/2026) malam.

Ia menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sebelum dilakukan penyegelan, pihak Bapenda terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya melalui berbagai tahapan pemberitahuan dan penagihan.

Namun, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tunggakan pajak belum juga diselesaikan, maka pemerintah daerah berhak mengambil langkah penegakan aturan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Denny menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan bukan bertujuan untuk menghentikan aktivitas usaha secara permanen, melainkan sebagai peringatan agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Oleh karena itu, penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut setelah seluruh tunggakan pajak diselesaikan.

“Segel akan kami buka setelah tunggakan pajak diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tetap memberikan ruang kepada wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya sehingga aktivitas usaha dapat berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Selain melakukan penyegelan, petugas di lapangan juga memasang stiker informasi pada objek pajak yang masih menunggak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Bapenda Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kegiatan penertiban dan penagihan pajak akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menghindari sanksi administrasi yang lebih berat di masa mendatang.

Menurut Denny, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat dan pelaku usaha terhadap pembangunan daerah. Dana yang dihimpun melalui pajak daerah akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Kota Pekanbaru, untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak. Dengan pajak yang dibayarkan tepat waktu, pembangunan Kota Pekanbaru dapat berjalan lebih optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkas Denny.(Adv)

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.