Jelang Idulfitri 2026, Bapenda Pekanbaru Gencar Tertibkan Baliho di Jalan Protokol
Petugas menertibkan baliho di sejumlah jalan protokol
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan penertiban baliho, spanduk, dan berbagai jenis reklame yang dinilai melanggar aturan atau telah habis masa izin tayangnya.
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru pada sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru, Rabu (18/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan bahwa penertiban reklame tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga estetika dan keindahan kota.

“Penertiban ini dilakukan agar keberadaan reklame tidak mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat yang melintas di ruas jalan. Selain itu, kami juga ingin menjaga wajah Kota Pekanbaru agar tetap tertata dengan baik,” ujar Denny.
Menurutnya, masih ditemukan sejumlah reklame yang tetap terpasang meskipun masa tayangnya telah berakhir. Kondisi tersebut berpotensi merugikan daerah karena objek reklame yang seharusnya menjadi sumber penerimaan pajak tidak lagi memberikan kontribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Bapenda Pekanbaru secara rutin melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame yang tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.
Denny menjelaskan bahwa sasaran penertiban mencakup reklame yang tidak memiliki izin resmi, reklame yang telah habis masa berlaku izinnya, serta reklame yang pemasangannya melanggar ketentuan tata ruang kota. Selain itu, reklame yang dipasang pada lokasi yang tidak diperbolehkan juga menjadi prioritas dalam kegiatan penertiban.
“Reklame yang tidak memiliki izin, sudah habis masa tayang, maupun yang melanggar tata ruang akan terus kami tertibkan secara berkala. Ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Bapenda Kota Pekanbaru melakukan penyisiran di berbagai titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Lokasi yang menjadi fokus penertiban meliputi jalan-jalan protokol, area pepohonan, tiang listrik, serta kawasan yang ramai dilalui kendaraan maupun pejalan kaki.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi gangguan keselamatan akibat pemasangan reklame yang tidak sesuai standar. Selain itu, keberadaan spanduk dan baliho yang dipasang sembarangan sering kali mengurangi keindahan lingkungan perkotaan.
Denny menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menciptakan lingkungan yang aman, rapi, dan asri. Pemerintah juga berharap para pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan terkait pemasangan media promosi.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar mengurus perizinan reklame sesuai prosedur dan memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Dengan demikian, selain mendukung kelancaran kegiatan usaha, para pelaku usaha juga turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
“Pemerintah Kota Pekanbaru ingin mendorong para pelaku usaha untuk menaati aturan yang berlaku dan memanfaatkan media promosi secara lebih tertib. Di sisi lain, kepatuhan dalam membayar pajak juga akan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Pekanbaru,” pungkas Denny.
Melalui penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, Bapenda Kota Pekanbaru berharap penerimaan PAD dari sektor pajak reklame dapat terus meningkat, sekaligus mewujudkan tata kota yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(Adv)









