Siap-siap! Juru Sita Bapenda Pekanbaru Bakal Datangi Penunggak Pajak

Pekanbaru Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB
Siap-siap! Juru Sita Bapenda Pekanbaru Bakal Datangi Penunggak Pajak

Petugas Bapenda Pekanbaru melakukan penyegelan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menegaskan akan melakukan langkah tegas terhadap para penunggak pajak daerah. Melalui tim juru sita yang telah dibentuk, Bapenda kini mulai turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jangka waktu lama.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Tidak hanya sebatas penagihan biasa, Bapenda juga telah menyiapkan tindakan hukum berupa upaya paksa terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah memiliki juru sita yang bertugas khusus untuk melakukan penagihan aktif kepada para penunggak pajak. Bahkan, beberapa wajib pajak sudah masuk dalam daftar target penindakan karena memiliki tunggakan yang cukup lama.

<a href='https://enampuluh.com/tag/bapenda-pekanbaru/' alt='Bapenda Pekanbaru'  style='color:#0078b8;'>Bapenda Pekanbaru</a>

“Jadi, Bapenda saat ini juga fokus melakukan upaya-upaya paksa. Kita sudah memiliki juru sita,” kata Denny, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil pendataan dan verifikasi di lapangan, sudah terdapat sejumlah tempat usaha yang menjadi prioritas penagihan. Wajib pajak tersebut diketahui menunggak kewajiban pajaknya dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga masuk dalam kategori penagihan aktif oleh juru sita.

Denny juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembacaan surat paksa kepada dua wajib pajak sebagai tahapan awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Setelah proses tersebut, Bapenda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya berupa penyitaan aset apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi.

“Kita lakukan upaya paksa, kita bisa lakukan penyitaan. Sudah ada dua wajib pajak yang kita lakukan pembacaan surat paksa,” ujarnya.

Menurutnya, proses penyitaan dapat mencakup berbagai bentuk aset, termasuk rekening bank maupun objek pajak yang dimiliki wajib pajak. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan kepatuhan perpajakan di Kota Pekanbaru.

Ia menambahkan bahwa rangkaian penegakan pajak yang dilakukan Bapenda mencakup seluruh tahapan administrasi perpajakan, mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, pemeriksaan, hingga tindakan penyitaan apabila diperlukan. Seluruh tahapan tersebut akan difokuskan secara lebih intensif pada tahun ini.

“Upaya yang kita lakukan mulai dari pendataan, mendaftar, menetapkan, menagih, memeriksa sampai proses penyitaan ini akan kita fokuskan tahun ini,” jelas Denny.

Di sisi lain, Bapenda juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kota Pekanbaru agar segera melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, wajib pajak yang belum melaporkan omzet secara benar diminta untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Menurut Denny, kepatuhan pajak masyarakat sangat berpengaruh terhadap pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

“Kota Pekanbaru ini membutuhkan anggaran untuk pembangunan. Saat ini jalan-jalan sudah bagus, itu sangat nyata dirasakan masyarakat, dan itu dari pajak yang dibayarkan,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Bapenda Kota Pekanbaru berharap kesadaran wajib pajak semakin meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat lebih optimal dan pembangunan kota dapat terus berlanjut secara berkelanjutan.(Adv)

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.