Parkir di Badan Jalan Ahmad Yani, Petugas Dishub Tindak Pengemudi Mobil
Petugas Dishub Pekanbaru menindak pengemudi mobil di Jalan Ahmad Yani
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU - UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, menindak salah seorang pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di badan Jalan Ahmad Yani, Rabu (18/2/2026).
Pengemudi ditindak karena memarkirkan mobilnya di bahu jalan, sehingga menganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Petugas memberikan teguran dan meminta pengemudi untuk tidak lagi memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
"Kita masih berikan teguran, tapi kalau masih kedapatan akan kita tindak lebih tegas," kata Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri.
Ia menuturkan, pengemudi tersebut didapati saat hendak memarkirkan kendaraannya disaat petugas melakukan patroli rutin.
Memarkirkan kendaraan di badan jalan tentu dapat menganggu arus lalu lintas, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Kalau didapati lagi bisa saja kita lakukan penggembosan hingga di derek petugas," jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Jangan parkir di sembarang tempat apalagi sampai di badan jalan.***









