Tata Estetika, Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame di Soekarno Hatta

Pekanbaru Kamis, 12 Februari 2026 - 13:37 WIB
Tata Estetika, Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame di Soekarno Hatta

Petugas Bapenda Pekanbaru turunkan reklame di Jalan Soekarno Hatta

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban tiang reklame tidak berizin di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (12/2/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata kembali wajah Kota Pekanbaru agar lebih tertib, rapi, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, tim Bapenda menyasar sejumlah tiang reklame yang berdiri tanpa izin resmi, khususnya yang berada di area jalur hijau dan fasilitas umum.

Salah satu titik yang menjadi fokus penertiban berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, tepatnya sebelum tanjakan flyover Mal Living World. Di lokasi tersebut, ditemukan tiang reklame yang berdiri di atas area jalur hijau serta menyalahi ketentuan karena berada di atas trotoar.

<a href='https://enampuluh.com/tag/bapenda-pekanbaru/' alt='Bapenda Pekanbaru'  style='color:#0078b8;'>Bapenda Pekanbaru</a>

Proses pembongkaran dilakukan secara langsung oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru dengan bantuan alat berat seperti crane serta mesin pemotong besi. Pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya pemilik reklame tidak memberikan respons terhadap surat pemberitahuan dan imbauan yang telah disampaikan oleh pihak Bapenda.

Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui tahapan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah kota sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, namun tidak diindahkan.

“Lokasi reklame ini juga menyalahi, berdiri di area jalur hijau tepat pada trotoar jalan,” ujar Denny Muharpan saat dikonfirmasi di lokasi penertiban.

Ia menjelaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah kota dalam menata ulang keberadaan reklame di ruang publik. Menurutnya, reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga dapat mengganggu estetika kota serta keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan.

Selain di Jalan Soekarno Hatta, penertiban reklame ilegal di Kota Pekanbaru juga telah dilakukan di beberapa ruas jalan utama lainnya. Tim Yustisi Kota Pekanbaru turut dilibatkan dalam kegiatan ini guna memastikan proses penegakan aturan berjalan optimal.

“Penertiban telah berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Soekarno Hatta, hingga Jalan Riau,” jelasnya.

Dari sejumlah titik tersebut, Jalan Jenderal Sudirman disebut telah selesai ditertibkan dan kini sudah bersih dari reklame yang tidak sesuai ketentuan. Kawasan tersebut bahkan diarahkan menjadi ruang terbuka hijau dan jalur yang lebih tertata bagi masyarakat.

Denny menambahkan bahwa langkah pembongkaran ini juga merupakan bagian dari program penataan kota yang sedang dijalankan Pemerintah Kota Pekanbaru. Program tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang berkomitmen menjadikan Pekanbaru sebagai “Green City” atau kota hijau yang lebih nyaman dan ramah lingkungan.

Lebih lanjut, kebijakan penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang menekankan pentingnya penataan kota di seluruh Indonesia agar lebih tertib, indah, dan layak huni bagi masyarakat.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menata ruang publik agar lebih baik, sesuai aturan, dan mendukung kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

Dengan penertiban yang terus dilakukan secara bertahap, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh pemilik reklame dapat lebih patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga ke depan tidak lagi terjadi pelanggaran serupa di ruang-ruang publik kota.(Adv)

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.