Pemko Pekanbaru Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Pekanbaru Rabu, 04 Februari 2026 - 20:19 WIB
Pemko Pekanbaru Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menerbitkan edaran terkait larangan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 1447/2026 M.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, sejauh ini masih ada kelonggaran yang diberikan untuk tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap boleh beroperasi selama Ramadhan.

"Tapi di bulan suci Ramadan ini, tidak hanya yang tidak fasilitas hotel, tapi juga bagian dari fasilitas hotel, itu kemungkinan besar berdasarkan aspirasi masyarakat, tidak dibolehkan beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan," terang Wako Agung, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, khusus fasilitas hotel, izin operasional di Bulan Ramadhan hanya akan diberikan untuk restoran.

"Itu juga akan diatur waktu operasionalnya," ulasnya.

Disampaikan Wako Agung, aturan bagi hiburan malam itu nantinya akan diterbitkan pemerintah kota dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.

"Kami akan menerbitkan peraturan walikota dalam memasuki bulan suci Ramadan," jelasnya.

"Kami akan melakukan pengawasan dan membuat aturan yang lebih ketat dari sebelumnya, sehingga kenyamanan masyarakat di Kota Pekanbaru dalam melaksanakan ibadah puasa bisa betul-betul hikmad dan tidak terganggu," pungkasnya.***

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.