Tak Hanya Dibebaskan, Kejari Pekanbaru juga Sekolahkan Pemuda yang Sempat jadi Tersangka Ini

Pekanbaru Selasa, 09 Desember 2025 - 22:34 WIB
Tak Hanya Dibebaskan, Kejari Pekanbaru juga Sekolahkan Pemuda yang Sempat jadi Tersangka Ini

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Muhammad Rio Saputra alias Rio akhirnya menghirup udara segar, Selasa (9/12/2025) sore. Pemuda yang diketahui tidak menyelesaikan pendidikan sekolah dasar dan berasal dari keluarga pemulung itu, dibebaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina mengatakan, dibebaskan atau dihentikannya penuntutan pidana terhadap Rio berdasarkan keadilan restoratif, setelah seluruh proses ekspose dan kajian sesuai Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 dinyatakan memenuhi syarat.

"Berdasarkan usulan penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui. Barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik saksi korban Erianto sudah kami kembalikan kepada korban," ujar Silpia.

Dengan keputusan tersebut, dilanjutkan  Silpia, pihaknya melalui Seksi Pidana Umum, menetapkan penghentian penuntutan untuk tersangka Rio dalam perkara pencurian sepeda motor.

"Meskipun begitu, bahwa surat penetapan ini dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru atau adanya putusan praperadilan yang menyatakan penyelesaian perkara tidak sah," lanjut Silpia.

Di balik perkara hukum yang menjerat Rio, Kejari Pekanbaru justru menemukan kisah lain. Rio ternyata tidak tamat sekolah dasar. Ia juga menjadi tulang punggung keluarga setelah kakaknya meninggal. Sedangkan kedua orang tuanya bekerja sebagai pemulung dan harus menghidupi lima orang adiknya.

Melihat kondisi ini, Kejari Pekanbaru memutuskan untuk tidak sekadar menghentikan penuntutan, tetapi juga memberikan jalan baru bagi masa depan Rio.

"Kami ingin merestorasi masa depan Rio. Setelah penetapan ini dibacakan, kami tidak melanjutkan penuntutannya. Kami akan sekolahkan dia ke Paket A di BKBM Insan Cendekia, agar pendidikan setara SD bisa ditamatkan," ucap Silpia.

Tak hanya itu, Rio juga ditawarkan mengikuti Program RJ Multiguna. Dimana, ia dapat menjalani pelatihan di BLK untuk menjadi montir. Harapannya, keterampilan itu kelak bisa meningkatkan kehidupan ekonomi keluarga.

“Semoga niat baik ini diseriuskan oleh Rio. Tamat Paket A, ia bisa lanjut pelatihan dan membantu orang tuanya. Karena Rio ini ingin menjadi montir. Kami berharap orang tua juga ikut mendukung," harap Silpia.

Program keadilan restoratif yang diberikan Kejari Pekanbaru bukan sekadar penghentian perkara, tetapi upaya memulihkan kehidupan tersangka dan keluarganya.

Dalam kasus Rio, keputusan ini menjadi titik balik dari seorang pemuda putus sekolah yang tersandung masalah hukum, menjadi seseorang yang kembali mendapat kesempatan pendidikan dan pelatihan.

"Rio sekarang yang paling tua setelah abangnya meninggal karena kecelakaan. Dia harus menjadi contoh bagi adik-adiknya. Kami harap dukungan keluarga membuat perjalanan Rio ini berjalan baik,” tutup Silpia Rosalina.

Langkah Kejari Pekanbaru ini kembali menunjukkan bahwa keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mengembalikan harapan dan masa depan seseorang.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.