Didamaikan Lewat Restorative Justice Kejari Pekanbaru, Dua Warga Ucapkan Terima Kasih
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU - Dua warga Pekanbaru, Levil Helzi alias Levil dan Sepria Andiko alias Dika, tak dapat menyembunyikan kebahagiaan mereka usai penuntutan perkara dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui mekanisme Restorative Justice, Selasa (21/10/2025). Keduanya tampak haru dan langsung sujud syukur dan saling berpelukan.
Sebelumnya, Levil dan Sepria sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Perkelahian antara keduanya terjadi pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Akibat kejadian itu, Levil mengalami luka terbuka di kepala, bengkak di kepala dan bibir, serta luka lecet akibat kekerasan tumpul. Sementara Sepria menderita luka lecet tekan pada jari tangan dengan penyebab serupa.
Setelah melalui proses mediasi dan perdamaian, keduanya sepakat untuk berdamai secara sukarela. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kejari Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan terhadap perkara mereka.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang dan Kasubsi Prapenuntutan M Habibi, yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
"Kami harapkan ke depannya, baik dalam hal permasalahan apa pun, jangan lagi bersinggungan dengan hukum," pesan Kajari Silpia.
Kajari juga mengingatkan bahwa SKP2 dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau terdapat putusan praperadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.
"Maka hati-hati bapak berdua," tegas mantan Asisten Pidum (Aspidum) Kejati Riau itu mengingatkan.
Usai menerima salinan SKP2, Levil dan Sepria tampak lega. Mereka saling bersalaman, berpelukan, dan sujud syukur sebagai ungkapan rasa terima kasih.
"Jujur dari hati kami yang paling dalam, luar biasa Kejaksaan Negeri Pekanbaru bisa mengabulkan Restorative Justice yang sangat kami harapkan. Sebenarnya di kepolisian kami berharap bisa terjadi, tapi Alhamdulillah di Kejaksaan Pekanbaru bisa mengabulkan. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada kejaksaan," ujar Levil, yang diamini oleh Sepria.
Sebelumnya, proses perdamaian kedua pihak berlangsung pada Selasa (7/10/2025) di Bilik Damai Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru. Proses itu dihadiri oleh jaksa fasilitator, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, keduanya sepakat berdamai dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, dan disertai komitmen untuk memperbaiki hubungan sosial.
Setelah menelaah posisi perkara, hasil visum et repertum, serta adanya kesepakatan damai, Kejaksaan Agung menilai perkara ini memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akhirnya menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.









