Reklame Bando Salahi Aturan di Jalan Riau Ditebang
Tim Satgas melakukan pembongkaran reklame bando
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Salah satu bando jalan atau median reklame yang berada di Jalan Riau, ditebang Tim Satgas Pengamanan Aset Pemko Pekanbaru, Jumat (7/3/2025) malam.
Median reklame yang melintang di atas jalan tersebut dipotong karena melanggar aturan. Pemotongan dilakukan menggunakan mesin las dan dibantu alat berat crane.
Posisi bando reklame tidak jauh dari pertigaan Jalan Riau-Jalan Yos Sudarso. Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Zulhelmi Arifin mengatakan, bahwa penebangan bando reklame ini sebagai komitmen pemerintah kota dalam menertibkan reklame jalan. Ia menegaskan bahwa keberadaan bando reklame jalan sudah melanggar aturan.
"Keberadaan bando reklame jalan ini sudah melanggar aturan, maka kami melakukan pembongkaran," terang Zulhelmi Arifin.
Menurutnya, keberadaan bando reklame jalan ini sudah melanggar Permen PUPR No.20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Pembongkaran ini juga dilakukan karena sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 13 tentang Ketertiban umum.
Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, sebelum dilakukan pemotongan, Pemko Pekanbaru sudah menyurati pemilik reklame untuk dilakukan pembongkaran. Ada empat titik bando yang disurati Pemko Pekanbaru untuk dilakukan pembongkaran.
Namun dari empat titik yang disurati, 2 di antaranya akan melakukan pembongkaran sendiri paling lambat Senin depan. Sementara 1 titik berada di Kabupaten Kampar, dan satu titik di Jalan Riau, pemilik bando tidak memberikan jawaban.
"Jadi ada tiga titik semuanya. Dua titik mereka bongkar sendiri, sementara satu titik ini kita yang bongkar," jelas Ami.
Sementara untuk bando reklame yang dibongkar petugas dilakukan penyitaan. Mereka bisa mengambil barang sitaan tersebut jika membayar ganti rugi biaya pembongkaran. ***
Sumber: KMC



.jpg)





