Barang Ilegal Senilai Rp67 Miliar Dimusnahkan

Pekanbaru Senin, 25 November 2024 - 22:19 WIB
Barang Ilegal Senilai Rp67 Miliar Dimusnahkan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Barang ilegal yang menjadi milik negara senilai Rp67 miliar dimusnahkan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (25/11/2024). Pemusnahan itu dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Pekanbaru dan KPPBC TMP B Teluk Bayur, Sumatera Barat (Sumbar).

Dimana, barang-barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi penindakan periode 2022-2024.

"Pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam memerangi peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat," ucap kata Kepala Kanwil DJBC Provinsi Riau Parjiya.

Pemusnahan barang ilegal itu, dilanjutkan Parjiya, menjadi wujud komitmen Bea Cukai dalam memerangi penyelundupan barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia.

"Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan sinyal kuat untuk menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara," lanjutnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, Bea Cukai juga menegaskan perannya sebagai Community Protector, yang senantiasa menjaga masyarakat dari ancaman barang ilegal dan berbahaya.

Parjiya menerangkan, untuk Kanwil DJBC Provinsi Riau memusnahkan barang ilegal senilai Rp44 miliar, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih.

Adapun barang-barang tersebut yakni, rokok ilegal 17 juta batang, ballpress 275 bal, aksesoris telepon genggam, 1 unit smartwatch, 36 unit telepon genggam dan minuman beralkohol.

"Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator untuk memastikan kehancurannya," terang Parjiya.

Sedangkan KPPBC TMP B Pekanbaru, juga memusnahkan barang ilegal hasil operasi penindakan senilai Rp20 miliar lebih.

"Untuk KPPBC TMP B Pekanbaru, barang ilegal yang dimusnahkan berupa 14 juta batang rokok ilegal, 12 paket aksesoris telepon genggam dan minuman-minuman beralkohol," tutur Parjiya.

Terakhir, KPPBC TMP B Teluk Bayur memusnahkan barang ilegal senilai Rp3 miliar. Barang-barang ilegal itu berupa 3 juta batang rokok ilegal dan ballpress sebanyak 20 bal.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.