Cegah Pelanggaran, PT Adira Finance Beri Penyuluhan Hukum ke Ratusan Mitra
Ratusan mitra mengikuti sosialisasi hukum yang ditaja PT Adira Finance
ENAMPULUH COM, PEKANBARU -- Ratusan mitra antusias mengikuti sosialisasi hukum yang digelar PT Adira Finance Wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) bersama PT Sejahtera Mitra Solusi (SMS). Kegiatan berlangsung di Kafe Radjo Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Rabu (11/9/2024).
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, diantaranya Direktur Utama PT SMS Liliek Ariyanto, Kuasa Hukum PT Adira Finance Rio Rizal Piliang SH MH dan Yoga Bawono selaku Manager PT SMS Wilayah Sumatera.
Regional Collection Head (RCH) PT Adira Finance Eko Chandra mengatakan, pihaknya bersama PT SMS selaku mitra menggelar sosialisasi hukum terhadap 125 mitra penagihan.
"Hari ini kita (PT Adira,red) bersama PT SMS melaksanakan sosialisasi hukum terhadap ratusan mitra penagihan," kata Eko Chandra usai kegiatan, Rabu (11/9/2024) malam.
Kegiatan tersebut lanjut Eko Chandra, bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum dengan memberikan penyuluhan hukum kepada mitra dalam melaksanakan tugas di lapangan, khususnya dalam hal penagihan terhadap debitur yang bermasalah terkait angsuran kendaraan.
"Kita tidak ingin adanya pelanggaran hukum yang dilakukan para mitra saat menjalankan aktivitas di lapangan. Karena kita berusaha di negara hukum, yang tentunya harus taat pada hukum positif yang berlaku di negara kita," katanya.
Diakui mantan RCH Jawa Barat ini, dalam menjalankan bisnis, pihaknya bermitra dengan pihak ketiga dalam hal penagihan, salah satunya PT SMS.
"Hari ini kita beri edukasi hukum kepada para mitra, sesuai dengan aturan PT Adira Finance yang tentunya merujuk pada aturan yang ada di OJK," ucapnya.
Selain sosialisasi terang Eko, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi dan bertukar pengalaman bersama para mitra yang berada di lapangan.
"Kegiatan ini rutin kita lakukan, minimal tiga bulan satu kali, karena case yang dihadapi oleh kreditur terhadap debitur macet saat ini sangat beraneka ragam, dengan adanya silaturahmi ini kita bisa update dengan kawan-kawan di lapangan," ungkapnya.
Sementara Direktur PT SMS Liliek Ariyanto mengatakan, sosialisasi hukum ini penting dilakukan, untuk menjelaskan kepada para mitra tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan aktivitas di lapangan.
"Karena banyak juga teman-teman mitra yang baru bergabung, agar mereka mengikuti aturan hukum yang berlaku, juga sesuai dengan surat tugas dari PT Adira Finance" ucap Direktur yang menaungi 6.200 mitra di seluruh Indonesia ini.
Dirinya berharap, dengan kegiatan ini para mitra dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik sesuai aturan dan tidak melanggar norma hukum.
Masih di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT Adira Finance Rio Rizal Piliang SH MH mengatakan, sosialisasi hukum yang digelar dengan mitra pihak ketiga di bawah naungan PT SMS ini juga sebagai konsolidasi dengan PT Adira Finance.
"Intinya di sini kita menjelaskan tupoksi mereka, agar tidak melanggar hukum, seperti perampasan ataupun bentuk kekerasan lainnya yang dapat merugikan mitra itu sendiri dan pihak PT Adira Finance," pungkas Rio Rizal yang juga bendahara Ikadin Kota Pekanbaru ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Cluster Collection Head (CCH) Pekanbaru 1 PT Adira Finance Hendri Sofyan, CCH Pekanbaru 2 Feri Ferdinal, CCH Bangkinang Haris Fadilah, CCH Perawang Mikrot Rambe, CCH Dumai Nurhadi Wijaya, CCH Rengat Joko Priyanto dan ratusan mitra. ***






.jpg)


