Pasca Libur Lebaran, Pelayanan Publik di Kejati Riau Berjalan Normal

Pekanbaru Rabu, 26 April 2023 - 22:22 WIB
Pasca Libur Lebaran, Pelayanan Publik di Kejati Riau Berjalan Normal

Kajati Riau Supardi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pasca cuti bersama Lebaran Idulfitri 1444 H/ 2023, pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah kembali masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa. Pelayanan publik juga dipastikan telah dibuka.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 pada tanggal 19 hingga 25 April 2023. Umumnya, waktu tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan mudik ke kampung halaman.

Untuk menghindari lonjakan arus balik, pemerintah mengimbau agar masyarakat menunda atau memundurkan jadwal kembali ke kota asal setelah tanggal 25 April 2023.

Di hari pertama pasca libur Lebaran tersebut, hampir seluruh pegawai Kejati Riau telah masuk kantor. Mereka pun bekerja seperti biasa, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tetap masuk dan kerja (seperti) biasa," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau DR Supardi SH MH, Rabu (26/4/2023).

Tingkat kehadiran pegawai di Korps Adhyaksa itu cukup menggembirakan. Libur panjang telah dimanfaatkan dengan baik, sehingga bisa kembali bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

"(Seluruh pegawai hadir) minus yang cuti. Yang tidak cuti, masuk semua," sebut mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.

"Intinya (bekerja) normal," sambung jaksa yang bergelar Raden Mahmud Sinardirasa itu.

Diketahui, pegawai Kejati Riau berjumlah 229 orang. Itu terdiri dari jabatan jaksa dan jabatan fungsional lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203 orang pegawai telah masuk dan bekerja.

"Sebanyak 25 orang cuti tahunan, dan 1 orang cuti bersalin," singkat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH.

Sebelumnya, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat menunda atau memundurkan jadwal kembali ke kota asal setelah tanggal 25 April 2023.

Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN serta pegawai swasta, yang dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing dengan memberikan cuti tambahan atau cuti lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah penumpukan kendaraan dan kemacetan di jalan raya selama masa arus balik.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.