Satpol PP Segera Tertibkan Bangunan Langgar GSB di HR Soebrantas
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan, akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penertiban sejumlah bangunan tidak berizin di sepanjang Jalan HR Subrantas.
Zulfahmi mengaku, penertiban ini menindaklanjuti surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan ke pemilik bangunan beberapa waktu lalu. Ia menyebut, para pemilik bangunan yang disurati diduga mendirikan bangunan pada ruang milik jalan.
Ada ratusan bangunan yang terdata melanggar garis sempadan bangunan atau GSB. Bangunan ini berdiri menyambung pada bangunan dasar ruko atau bangunan awal.
"Kita segera minta anggota untuk buatkan SP (Surat Peringatan) tiga nya. Semalam baru SP dua," tegas Zulfahmi Adrian, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan bangunan yang melanggar GSB. Mayoritas pemilik bangunan menyambung bangunan dari Ruko dasar. Pemilik bangunan memanfaatkan nya untuk membuka usaha.
"Kita masih lakukan upaya persuasif untuk meminta membongkar mandiri," jelasnya.
Total ada 132 pemilik bangunan yang mendapat surat peringatan dan imbauan dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Pemilik bangunan menyalahi peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB. Pemilik bangunan ini diminta untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
"Kalau tidak juga SP3. Untuk pembongkaran (dilakukan Satpol PP) nanti tunggu kesiapan kita. Kan membongkar itu juga tentu pakai alat. Kita minta pemilik bangunan untuk bongkar mandiri dulu," pungkasnya.***






.jpg)


