Capaian Retribusi Sampah Jauh dari Target, Ini Penyebabnya

Pekanbaru Selasa, 06 Desember 2022 - 21:01 WIB
Capaian Retribusi Sampah Jauh dari Target, Ini Penyebabnya

Kadis LHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Capaian retribusi sampah di Kota Pekanbaru yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru hingga pekan pertama Desember 2022 baru mencapai Rp3,8 miliar. 

Capaian ini masih sangat jauh dari total target retribusi sampah yang ditetapkan di 2022 sebesar Rp18 miliar.

"Retribusi kita terakhir sampai di bulan Desember, minggu pertama, lebih kurang Rp3,8 milar, dari total target kita kalau tidak salah saya di APBD Perubahan itu Rp18 miliar," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Selasa (6/12/2022). 

Menurutnya, masih jauhnya realisasi retribusi sampah disebabkan oleh adanya angkutan sampah mandiri di pemukiman masyarakat. Angkutan mandiri yang dikelola oleh organisasi masyarakat melakukan pengangkutan hingga ke pemukiman. 

Kemudian, masyarakat juga harus membayar uang retribusi sampah kepada angkutan mandiri. Sehingga uang tersebut tidak masuk ke retribusi yang dikelola oleh DLHK Pekanbaru. 

"Perkembangan sampai saat ini kita masih banyak dilakukan secara mandiri. Bagaimana caranya hal ini juga bisa maksimal, kita harus punya payung hukum, payung hukumnya adalah bentuk perwako. Payung hukumnya, nantinya mandiri ini akan kita tetapkan menjadi wajib retribusi," terang Hendra. 

Dijelaskan Hendra Afriadi, selama ini angkutan sampah mandiri mengangkut sampah dari pemukiman masyarakat dan lainnya, kemudian sampah dibuang ke TPS milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Sementara, Pemko mengambil sampah mandiri ke TPS, untuk diantar ke TPA. 

"Artinya yang menikmati layanan pengambilan dari TPS dibuang ke TPA itu siapa, mandiri toh. Kadang-kadang dalam pelaksanannya masyarakat juga banyak yang tidak mau bayar," jelas Hendra. 

Memungut pajak dan retribusi dikatakan Hendra, diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. 

"Di situ ada mekanisme pungutan pajak dan retribusi daerah, salah satunya itu adalah pendaftaran. Siapa sih yang kita tetapkan menjadi objek atau subjek yang kita pungut ini," pungkasnya. ***

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.