Lusa, Razia Tertib Parkir Dimulai, Sanksi Derek hingga Denda Bakal Diterapkan

Pekanbaru Senin, 31 Oktober 2022 - 22:31 WIB
Lusa, Razia Tertib Parkir Dimulai, Sanksi Derek hingga Denda Bakal Diterapkan

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama tim gabungan dari Polresta Pekanbaru, bakal menggelar razia tertib parkir, Rabu (2/10/2022). Mereka menyasar pelanggaran terkait parkir sembarangan dan penertiban juru parkir (Jukir). 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, adapun titik razia ini nantinya akan dilakukan di trotoar, rambu rambu larangan parkir, zig-zag marka jalan dan tempat-tempat yang sudah ada imbauan dan tanda larangan parkir.

"Salah satu lokasinya itu adalah di sepanjang jalan Diponegoro dan juga depan RSUD Arifin Achmad. InsyaAllah Rabu ini kita gelar," kata Yuliarso, Senin (31/10/2022). 

Menurutnya, dalam tim gabungan ini juga melibatkan dari forum lalu lintas. Selain dari Dishub dan Satlantas, kemudian ada juga personel dari TNI/AD dan juga dari Dinas PUPR. 

Yuliarso mengatakan, razia tertib parkir ini adalah penindakan dalam rangka pembinaan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Selain itu juga agar jukir tidak memposisikan kendaraan untuk parkir di lokasi dilarang parkir. 

"Jadi pengelolaan perparkiran ini di samping penataan juga kita lakukan pembinaan, dalam rangka penegakan aturan. Jadi masukan dan keluhan daripada sumber itukan ada lokasi yang seharusnya tidak jadi lokasi parkir itu sampai kita melakukan imbauan, teguran, itu masih juga belum diindahkan," terangnya. 

Yuliarso mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pengumuman pada hari Sabtu dan Minggu lalu dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Makanya mulai Rabu kita akan memberikan pembinaan sesuai perundangan yang berlaku, diantaranya ada penggembosan ban, derek kemudian juga denda dan sebagainya," jelasnya. 

Disinggung terkait apakah akan ada penilangan di tempat, Yuliarso mengatakan pihaknya sudah melapor ke Kapolres tapi untuk penindakan ini bukan penilangan namanya, tapi dalam rangka pembinaan.

"Kemudian nanti juga akan ada sanksi dari Dishub, bukan dari pihak kepolisian. Kalau pihak kepolisian itu udah lain lagi ranahnya. Tapi khusus perparkiran ini dari dinas perhubungan untuk sanksinya," pungkasnya. ***

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.