Menjadi Narsum di Kegiatan BPJS Kesehatan

Wakajati Riau: Ada Sanksi Jika Melakukan Penyimpangan di Pengelolaan JKN

Pekanbaru Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:07 WIB
Wakajati Riau: Ada Sanksi Jika Melakukan Penyimpangan di Pengelolaan JKN

Wakajati Riau Akmal Abbas saat menjadi Narsum dalam kegiatan yang ditaja BPJS Kesehatan Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Akmal Abbas SH MH menjadi narasumber (Narsum) dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (26/10/2022). Wakil Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau tersebut, mengingatkan akan ada sanksi bagi mereka yang melakukan penyimpangan dalam pengelolaan JKN.

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru di salah satu hotel di Kota Pekanbaru itu, mengusung tema 'Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN'. Selain Wakajati Riau Akmal Abbas, sejumlah pihak lainnya turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Diantaranya, Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana, dan Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Dalam penyampaiannya, Akmal Abbas menjelaskan, bahwa tindak pidana korupsi, yaitu tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Sehingga korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

"Pak Wakajati menjelaskan menurut Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH.

Orang nomor dua di Korps Adhyaksa Riau tersebut, dilanjutkan Bambang, juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN merupakan perbuatan curang. Yaitu, melaksanakan program JKN tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kecurangan tu bisa dilakukan oleh peserta, BPJS Kesehatan, Faskes atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, serta juga pemangku kepentingan lain," lanjut Bambang.

"Dalam penanganan kecurangan tersebut bisa dikenakan sanksi administrasi, perdata maupun pidana," sambung mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Berdasarkan paparan Akmal Abbas, ditambahkan Bambang, kejaksaan memiliki peran untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut. Pihaknya mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain," tambahnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.