Walikota, DLHK dan DPRD Pekanbaru Kalah di Gugatan Perdata Pengelolaan Sampah

Pekanbaru Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:45 WIB
Walikota, DLHK dan DPRD Pekanbaru Kalah di Gugatan Perdata Pengelolaan Sampah

Sampah menumpuk di pinggir jalan Kota Pekanbaru/ Int

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Walikota Pekanbaru beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan itu sebelumnya dilayangkan Koalisi Sapu Bersih, karena persoalan sampah di Pekanbaru tak pernah usai.

Gugatan persoalan sampah di Pekanbaru ini, memfokuskan pada pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau sebagai bagian dari koalisi penggugat mengapresiasi putusan hakim ini. Putusan ini dinilai telah memenangkan seluruh warga Pekanbaru terkait persoalan sampah. Yang mana, putusan itu dibacakan secara e-court atau online.

"Hakim telah memperlihatkan keberpihakannya kepada kepentingan penduduk Kota Pekanbaru," kata Direktur Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring, baru-baru ini.

Pria yang akrab disapa Boy ini menjelaskan, putusan ini sekaligus memperlihatkan keberpihakan majelis hakim yang memperhatikan urgensi isu perkotaan, khususnya lingkungan hidup. 

"Saat ini, kami menunggu respon dari Pemko (Pemerintah Kota) Pekanbaru terkait putusan ini. Begitu juga dengan DLHK serta DPRD Kota Pekanbaru," kata Boy.

Sebelumnya dalam gugatan itu, Walikota Pekanbaru menjadi tergugat I, DLHK sebagai tergugat II dan DPRD Kota Pekanbaru sebagai tergugat III. 

Dalam putusan itu, sebagian tuntutan Koalisi Sapu Bersih dikabulkan oleh majelis hakim. Koalisi berharap para tergugat tidak melakukan banding karena ini sebagai sikap terhadap warga, khususnya pengelolaan sampah.

"Kami menunggu respon, kalau banding, otomatis prosesnya ulang dari level banding," ucap Boy. 

Koalisi Sapu Bersih mengaku belum menerima salinan putusan hakim secara lengkap. Mereka baru menerima petikan putusan sejak dibacakan secara e-court.

Dalam petikan yang diterima, hakim menyatakan atau mengadili eksepsi tergugat I dan III tidak dapat diterima. Hakim lalu menyatakan menerima sebagian penggugat. 

Selanjutnya menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, lalu menghukum tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Pembatasan itu di antaranya, pembatasan sampah plastik sekali pakai di toko, retail dan usaha modern. Kemudian fasilitasi pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas. 

"Pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah (bank sampah terdata)," demikian bunyi petikan tersebut. 

Berikutnya, hakim menghukum tergugat I dan II mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait pengelolaan sampah. Putusan ini meliputi penanganan sampah terkait pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan. 

"Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang, menyusun rencana tanggap darurat penanganan sampah, melakukan sosialisasi sampah sekali pakai di tingkat masyarakat," lanjut petikan putusan itu. 

Selanjutnya, hakim menghukum tergugat III melakukan kewajiban pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru dengan maksimal. 

Caranya, membentuk Panitia Khusus terkait pengelolaan sampah. Kemudian melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah. Selanjutnya melakukan tindakan jika terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan sampah. 

Lalu, hakim menghukum tergugat I dan III untuk mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampah. Yaitu dengan perencanaan pembuatan peraturan daerah terkait penggunaan sampah plastik sekali pakai. 

Kemudian pembentukan panitia penyusunan peraturan daerah pengelolaan sampah dan peralihan jenis TPA dari  control landfill ke sanitary landfill. Lalu penyediaan fasilitas penunjang penanganan sampah secara cukup untuk peningkatan angka penanganan sampah di Pekanbaru. 

"Penyediaan sarana dan prasarana sampah, sosialisasi pada masyarakat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan sampah, pemberdayaan dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pemanfaatan sampah," lanjut petikan putusan tersebut.

Reporter :Rizano