Puluhan Investor Segel Kamar Prime Park Hotel Pekanbaru
Para investor menyegel salah satu kamar yang berada di lantai 3 Prime Park Hotel Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Puluhan investor Condotel Prime Park Hotel Pekanbaru yang berada di Jalan Sudirman, melakukan aksi, Rabu (1/6/2022) siang. Aksi tersebut yakni, menyegel unit kamar atau room yang berada di lantai 3 hotel tersebut.
Aksi tersebut dilakukan karena pengelola hotel tersebut, tidak membayarkan dana bagi hasil (profit sharing). Alhasil, para investor merasa dirugikan oleh pengelola hotel.
Koordinator aksi sekaligus salah satu investor Rorita Maya Sari mengatakan, jika pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada PT Pekanbaru Permai Propertindo selaku pengembang dan PT Pekanbaru Permai Manajemen sebagai pengelola. Namun, somasi para investor itu tidak diindahkan oleh pihak pengembang dan pengelola.
"Bahkan terkesan dipermainkan dan tidak menunjukkan adanya tanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan. Maka dari itu, hari ini kami melakukan penyegelan 53 kamar sebagai bentuk kekecewaan, karena tidak diberikannya profit sharing sesuai dengan perjanjian akad kerjasama," ucap Rorita.
Dengan disegelnya puluhan kamar itu, dilanjutkan Rosita, pihak pengelola hotel tidak bisa lagi semena-mena untuk menyewakannya. Rorita dengan puluhan investor lainnya, saat ini menguasai langsung unit kamar dengan cara menempatinya.
"Kami saat ini juga sudah membawa sanak dan famili untuk menginap di kamar hotel ini. Bahkan, nanti kami juga membawa tuna wisma agar menempati unit-unit kamar yang telah kami beli untuk ditempati," lanjutnya.
Diterangkan Rorita, dalam aksinya, ada 49 orang investor yang kecewa dengan sikap pengembang dan pengelola Prime Park Hotel Pekanbaru. Yang mana, sejak tahun 2013 hingga 2019, sebanyak 79 unit kamar yang dibeli oleh para investor. Tak tanggung-tanggung, harga kamar Condotel Prime Park Hotel Pekanbaru yang dibeli para investor itu mencapai Rp1,1 miliar per unitnya.
"Para investor ini ada yang membeli 2 unit. Mereka membeli dengan cash dan ada yang melalui bank hingga lunas," terangnya.
Dijelaskan Rorita, perjanjian awal para investor dengan pengembang dan pengelola diantaranya, akan dilaksanakan pertemuan dengan pemilik Condotel Rumah Susun setiap dua bulan sekali. Lalu, Laporan Keuangan dan Laporan Ocupancy Hotel akan segera ditindak lanjuti untuk diketahui oleh setiap pemilik.
Tidak sampai disitu, terkait dengan perbaikan SOP Rental Garansi dan atau bagi hasil, juga akan diupayakan oleh pihak manajemen. Termasuk mengenai Sertifikat Hak Milik Condotel (SHMSRS). Karena dikaitkan dengan jaminan Hak Tanggungan pada Bank Bukopin. Sementara bagi yang pembelian Condotel Lunas, seharusnya tidak ada masalah.
Lebih lengkap Rorita menjelaskan, beberapa pertanyaan pemilik mengenai poin fasiltas menginap, potential payback 15 tahun senilai 100 persen nilai unit yang realisasinya berupa polis asuransi payback, buyback oleh PT Pekanbaru Permai Propertindo dan beberapa pertanyaan lain menjadi pending, dengan alasan menunggu Keputusan PT PP Property selaku pemilik saham mayoritas.
"Sangat mengecawakan, ternyata apa yang dibahas pada pertemuan tersebut, tidak dilaksanakan degan tuntas. Bahkan akses komunikasi dan informasi semakin tertutup. Jangankan kejelasan status kepemilikan (SHMSRS), laporan keuangan dan ocupancy, bagi hasil dan sebagainya, berkomunikasi pun tidak bisa. Kantor perusahaan PT Pekanbaru Permai Popertindo di belakang Condotel Pekanbaru Park ditutup dan tidak ada pemberitahuan kepada kita para pemilik," jelasnya dengan kesal.
Lebih jauh Rorita mengatakan, saat para investor menanyakan hal tersebut kepada General Manager Prime Park Hotel Pekanbaru dan Karyawan lainnya, semuanya mengatakan tidak tahu. Mereka hanya menjalankan operasional hotel/ Condotel. Menurutnya, ini kemustahilan yang terjadi dan dilakukan oleh anak cucu Perusahaan BUMN.
"Tuntutan kami selaku pemilik Condotel, meminta kepada pengelola dan pengembang untuk menyelesaikan hutang, mulai dari waktu akad, Rental Garansi maupun bagi hasil. Jika pengelola dan manajemen hotel tidak bisa lagi berpartner dengan kami, dengan ini secara tegas kami menyampaikan untuk membatalkan perjanjian kerjasama," tuturnya.
Ditambahkannya, saat ini para investor meminta agar seluruh unit Condotel yang dimiliki oleh pihak kedua (para investor), untuk dilakukan buy back. Tinggalkan opsi investasi kontrak kerjasama yang telah berlangsung beberapa tahun ini.
"Cukup kembalikan besaran dana saat kami membeli unit. Ditambah dengan hutang yang masih ada di manajemen," pintanya.
Sementara pihak pengelola Prime Park Hotel Pekanbaru belum memberikan penjelasan terkait aksi para investor itu. Kepada wartawan, receptionis hotel mengaku manajemen belum bisa diminta konfirmasi.




.jpg)




