Kejari Inhil Giat Jaksa Menyapa, Sampaikan Materi Hukum Kejahatan Asusila dan Bentuk Kekerasannya
Kasi Pidum Kejari Inhil Budi Darmawan (kiri) dan Kasi BB Edmon Rizal (kanan)
ENAMPULUH.COM, INHIL -- Korps Adhyaksa Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan 'Jaksa Menyapa' disalah satu stasiun radio yang ada di Kota Pekanbaru, Kamis (21/4/2022). Kali ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil itu, menyampaikan materi hukum tentang kejahatan asusila, yakni perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh seseorang kepada anak dibawah usia 18 tahun, termasuk yang masih didalam kandungan.
Dalam giat itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhil Budi Darmawan SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Edmon Rizal SH menjadi narasumber.
Budi Darmawan dalam catatannya, kejahatan dalam kategori kekerasan terhadap anak di Kabupaten Inhil angkanya cukup tinggi. Dimana, hingga bulan April tahun 2022, sudah ada 22 kasus terhadap anak. Diantaranya, kekerasan fisik dan kekerasan seksual.
"Dari puluhan kasus tersebut, terhitung dari bulan Januari hingga April 2022, ada yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tembilahan atau incracht. 11 kasus lainnya masih berproses," ucap Budi.
Diterangkannya, dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan penuntutan secara maksimal kepada pelaku sesuai perundang-undangan yang diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penuntutan secara maksimal kami dilakukan agar memberikan efek jera terhadap terpidana atau pelaku tindak pidana tersebut. Terhadap kekerasannya sendiri, setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran termasuk kekerasan terhadap anak, karena merampas kemerdekaan anak. Negara melindungi anak-anak dari hal-hal yang dapat menghambat tumbuh kembang anak, terutama kekerasan-kekerasan terhadap anak," terangnya.
"Hal itu diatur dalam Pasal 76 a, b, c, d, e, f, g, h, i, j dan Pasal 77 dalam Undang-undang No 35 Tahun 2014 tersebut," sambungnya.
Dalam kegiatan 'Jaksa Menyapa' itu, host radio bertanya tentang kasus asusila apa yang paling sering dijumpai di wilayah hukum Kejari Inhil. Mendengar pertanyaan itu, Edmon Rizal mengatakan, kasus yang banyak terjadi adalah kekerasan seksual.
"Dan yang sedang saya tangani adalah kekerasan yang berlanjut kepada persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua angkat anak," jawabnya.
"Perbuatan pelaku itu dikenakan Pasal 81 ayat 3. Yang bunyinya alam pasal tersebut, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dengan cara memaksa, dengan cara kekerasan dengan anak, yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua, pengasuh anak, pendidik maupun tenaga pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Jika ancaman awal 15 tahun, maka akan ditambah 1/3 ancamannya, menjadi 18 sampai 20 tahun," sambungnya.
"Untuk tindak pidana kekerasannya, selain dijatuhkan hukuman pidana penjara, pelaku juga dikenai hukuman denda Rp5 miliar," sambungnya lagi.
Dijelaskannya, pelaku tindak pidana asusila, kebanyakan bermodus yang didasari oleh bujuk rayu, seperti akan dinikahi, diberi hadiah atau uang. Pelaku yang bermodus seperti itu, biasanya dilakukan kepada teman dekat, anak, pacar, atau orang yang lebih tua.
"Dalam proses persidangan, dilakukan secara tertutup untuk umum. Untuk korban anak, didampingi oleh orang tua dan dibebaskan dalam memberi keterangan. Artinya, jika anak tidak ingin melihat terdakwa, maka terdakwa dikeluarkan dari ruang persidangan. Hal ini dilakukan agar anak terhindar dari rasa traumatis dan kondisi psikisnya. Anak juga harus merasa nyaman dalam memberikan keterangan," jelasnya.
Bahwa untuk mencegah tindak pidana asusila terhadap anak, ditambahkannya, peran orang tua, keluarga dan orang-orang sekitar sangat dibutuhkan. Terutama orang tua agar selalu memberikan perhatian kepada anak dan edukasi tentang hal-hal tindak pidana asusila secara umum, serta melakukan pengawasan kepada anak lebih ketat.
"Pengawasan yang dimaksud seperti pergaulannya, jam keluar malamnya, dan janganlah menelantarkan anak atau tidak mempedulikannya. Karena kami sebagai JPU hanya bisa melakukan penuntutan secara maksimal terhadap pelaku kekerasan pada anak," tambahnya.









