Kartu BPJS Kesehatan Dijadikan Syarat Administrasi Publik, Ruslan : Itu Aturan Ngawur!
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan (foto/net)
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU-- Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Ruslan Tarigan mengaku kaget, adanya ketentuan yang mengatur kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dijadikan syarat pengurusan sejumlah administrasi publik. Ia menyebut, aturan itu sudah ngawur.
"Itu namanya gila. Direktur BPJS ini sudah gila, kan dia yang membuat dan memasukkan peraturan itu melalui Menteri Kesehatan," kata Ruslan.
Menurut Ruslan, tidak ada hubungan dan korelasi antara BPJS Kesehatan dengan kepengurusan administrasi seperti surat tanah, SIM, STNK hingga aturan umroh.
Ia juga sempat menyinggung masalah pelayanan BPJS Kesehatan yang sejauh ini masih belum maksimal.
"Nggak ada urusannya. Masak, buat surat tanah harus pakai BPJS, mau ngapain? Kan aneh. Jadi saya pikir kebijakan itu harus segera dicabut," tegasnya.
Ruslan berharap, Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut aturan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk urusan administrasi publik tersebut. Sebab, kebijakan ini dinilai telah memberatkan dan menyulitkan masyarakat.
"Kita minta Pak Presiden untuk mencabut aturan ini karena sudah membuat kontroversi dan menyengsarakan rakyat. Apalagi masa pandemi ini ekonomi masyarakat lagi susah," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku mulai 1 Maret 2022.
Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.
Berdasarkan Inpres itu, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk sejumlah hal, antara lain jual-beli tanah; pembuatan SIM, STNK, dan SKCK hingga kepesertaan calon jemaah haji dan umrah. =Yan









