Mantan Kades di Kepulauan Meranti dan Bawahannya Divonis 20 Bulan Penjara
Penti dan Supri saat mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua orang terdakwa dugaan korupsi di Kepulauan Meranti, divonis 20 bulan penjara. Kedua orang itu, dinilai terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Baran Melintang Tahun 2018. Vonis itu, lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Adapun dua terdakwa itu yakni, Penti Kurniawan, mantan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau Barat, dan Supri, mantan Kaur Keuangan di desa tersebut.
Kedua pesakitan itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/1/2022) kemarin. Yang mana, sidang tersebut digelar secara virtual.
"Iya, (perkaranya) sudah putus. Masing-masing terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meranti Waluyo SH MH, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko SH, Selasa (25/1/2022).
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 1 bulan kurungan. Khusus terdakwa Penti, ia dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp122.155.636, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan," katanya yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru sebagai Kasubsi di Seksi Pidana Umum (Pidum).
Oleh hakim, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Dimana JPU menginginkan keduanya masing-masing dihukum 2 tahun penjara.
Selalu itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta atau subsidair 1 bulan kurungan.
Terhadap Penti, JPU mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp208.405.636, dikurangi dengan sebidang tanah seluas meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT005/ RW001 Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Jika setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 7 bulan.
Tuntutan pidana itu dibacakan Srimulyani Anom SH selaku JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (10/1/2022) kemarin. Jalannya sidang dengan mekanisme virtual.
Untuk diketahui, perkara rasuah tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti. Pihak kepolisian dari penyelidikan hingga penyidikan, mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana dari alokasi dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, satu rangkap SPJ Kegiatan sumber dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun 2018 dan satu rangkap proposal kegiatan sumber dana dari ADD Tahun 2018.
Selanjutnya, ada juga satu rangkap proposal Kegiatan sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2018, lalu ada 12 cap penyedia yang dibuat oleh pelaku dalam pembuatan pertanggungjawaban APBDes Baran Melintang Tahun 2018.
Dalam pengusutannya, pihak kepolisian menemukan adanya pembuatan Nota Pertanggung Jawaban di dalam dokumen SPJ Penggunaan Dana Desa Baran Melintang TA 2018 diselesaikan pada tahun 2019. SPJ itu disusun oleh Bendahara Desa atas perintah Kades, dan pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh Kades dan Bendahara tanpa sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang.
Modus perbuatan kedua terdakwa itu yakni, membuat dana belanja fiktif dengan harga dimarkup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi.
Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat daerah kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp204.967.407 dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang.
Berdasarkan pengakuan para terdakwa, hasil uang korupsi digunakan untuk membeli sebidang tanah dengan surat keterangan ganti rugi nomor reg: 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT.005/RW.001 Dusun I Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau dengan luas kurang lebih 17.250 meter persegi.









