Pasca OTT KPK

Gubernur Riau, Kadis PUPR-PKPP dan Tenaga Ahli Resmi Berstatus Tersangka

Nasional Rabu, 05 November 2025 - 16:49 WIB
Gubernur Riau, Kadis PUPR-PKPP dan Tenaga Ahli Resmi Berstatus Tersangka

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Gubernur Riau Abdul Wahid resmi berstatus tersangka pasca OTT yang dilakukan KPK beberapa hari lalu, Rabu (5/11/2025). Tak hanya itu, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga menjadi tersangka.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya secara langsung di Gedung Merah Putih, kantor KPK di Jakarta.

"Untuk tersangka AW (Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung AC LC KPK. Sedangkan tersangka MAS (Muhammad Arif Setiawan) dan DN (Dani M Nursalam) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK)," ucap Johanis Tanak, Rabu sore.

Johanis menerangkan, OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Dari informasi awal tersebut, tim KPK kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan lainnya di lapangan.

"Pada Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu cafe antara saudara FY (Ferry Yunanda) selaku Sekdis PUPR-PKPP Riau dengan 6 Kepala UPT wilayah 1 sampai dengan 6 Dinas PUPR-PKPP. Dalam pertemuan itu, mereka membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW selaku Gubernur Riau yakni sebesar 2,5 persen," terang Johanis.

Dalam pembahasan itu, Ferry Yunanda menyampaikan, ada penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR-PKPP, yang semula Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Sehingga terjadi kenaikan Rp106 miliar.

"Bahwa selanjutnya saudara FY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada saudara MAS selaku Kadis (PUPR-PKPP Riau). Namun saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW, meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal sebagai istilah jatah preman," jelasnya.

Atas permintaan itu, Muhammad Arif Setiawan kemudian melaporkan Abdul Wahid dengan menggunakan bahasa kode '7 batang' (Rp7 miliar).

"Ada 3 kali penyerahan uang ke AW. Dari bulan Juni sampai November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar," lanjut Johanis.

Dengan adanya rangkaian yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi itu, tim KPK melakukan OTT di kantor  PUPR-PKPP Provinsi Riau. Disana, tim KPK mengamankan Muhammad Arif Setiawan, Ferry Yunanda dan 5 orang Kepala UPT.

"Dari OTT di kantor Dinas PUPR-PKPP itu, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta," ucapnya.

Atas OTT itu, tim KPK selanjutnya melakukan pengembangan ke Abdul Wahid. Dimana, dari pengembangan itu, tim KPK awalnya menduga Abdul Wahid bersembunyi. Dalam pencariannya, tim KPK berhasil menemukan dan mengamankan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu di sebuah cafe di Kota Pekanbaru.

"Tim juga mengamankan saudara TM (Tata Maulana) selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi," jelasnya lagi.

Dengan telah mengamankan sejumlah orang, tim KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan secara marathon. Tidak hanya itu, tim KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid yang berada di Jakarta Selatan. 

"Dari rumah saudara AW, tim menemukan uang dalam bentuk pecahan asing yakni 9000 poundsterling dan 3000 US dollar atau jika dikonversi dalam rupiah senilai 800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan penangkapan ini senilai Rp1,6 miliar," tuturnya.

Atas perbuatan Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa (4/11/2025) sampai dengan 23 November 2025" pungkas Johanis.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.