PN Niaga Medan Ketok Palu, PT Asialand Resmi Pailit

Hukum Kriminal Senin, 10 Agustus 2026 - 12:31 WIB
PN Niaga Medan Ketok Palu, PT Asialand Resmi Pailit

The Peak Hotel dan Apartemen Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan resmi menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Asialand. Putusan ini merupakan tindak lanjut dari perkara PKPU No. 22/Pdt-Sus-PKPU/2022/PN Mdn.

Putusan diambil setelah perusahaan tak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kreditur, salah satunya PT BNI.

Demi hukum, PT Asialand yang juga pengembang The Peak Hotel dan Apartemen Pekanbaru ini akan kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus seluruh harta kekayaannya. 

Dalam putusan itu menyatakan batal perjanjian perdamaian tanggal 13 Desember 2022 yang telah disahkan (dihomologasi) sebagaimana yang tertuang dalam putusan PN Niaga Medan.

"Menyatakan Termohon PT Asialand dalam keadaan pailit dengan segala risiko hukumnya" bunyi petikan putusan. 

Kemudian mengangkat dan menunjuk Abd Hadi Nasution SH MH Hakim Niaga di PN Niaga Medan sebagai Hakim Pengawas.

Dalam proses pemberesan dan penyelesaian harta-harta Termohon dan Debitur PT Asialand, PN Niaga Medan juga mengangkat dan menunjuk Reinhard Yeremia Partogi SH dan Hadi Yanto SH MH sebagai Kurator.

Hal itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Niaga pada PN Niaga Medan pada 3 Juli 2026, yang diketuai oleh Firza Andriansyah SH MH dan dua hakim anggota masing-masing Dr Sarma Siregar SH MH dan Zufida Hanum SH MH yang ditunjuk oleh Ketua PN Niaga Medan.

Dengan adanya putusan pailit ini, seluruh proses penagihan dan eksekusi terhadap aset PT Asialand dihentikan. Semua urusan hukum dan keuangan perusahaan selanjutnya berada di bawah kewenangan Kurator.

Sementara Praktisi Hukum Pekanbaru, Rio Rizal SH MH CMLC membenarkan adanya putusan pailit atas PT Asialand tersebut. 

"Diputus pailit oleh PN Niaga Medan tanggal 3 Juli 2026 lalu," ucapnya.

Bahkan, Rio Rizal yang juga merupakan Kuasa Hukum sejumlah kreditur dan vendor PT Asialand mengaku sudah mengikuti sejumlah rapat kreditur.

"Rapat pertama diadakan pada 15 Juli 2026 di PN Niaga Medan. Kemudian rapat pra verifikasi tagihan pada 3 Agustus 2026 dan 7 Agustus 2026 rapat verifikasi penetapan di Medan" ungkapnya.

"Jadi opsi ada dua, bagi pemilik apartemen bisa meminta pengembalian uang mereka atau mempertahankan kepemilikannya, dengan catatan bila ada yang kurang bayar maka dilunasi dan nantinya diajukan permohonan yang ditujukan pada kurator, begitu juga vendor agar ajukan data permohonan untuk ditetapkan sebagai kreditur, seperti vendor material bangunan atau lainnya" sambung Rio Rizal.

Namun kata dia, seluruh hak vendor dan kreditur tidak ada jaminan akan kembali utuh, tergantung dari hasil lelang aset PT Asialand nantinya.

"Kita berharap terjual tinggi lah agar hak hak seluruh nya bisa kembali utuh. Namun jika tidak maka akan dibagi proporsional," terangnya.

Rio Rizal yang juga Kurator di Pekanbaru ini juga mengaku sangat menyayangkan atas pailit nya PT Asialand selaku pengembang The Peak Hotel dan Apartemen yang menjadi ikon Kota Pekanbaru.

"The Peak itu jadi ikon nya Pekanbaru, sekaligus gedung tertinggi di Riau," ungkapnya. ***


Sumber : Klikmx.com 

 

 

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.