Mantan Dirut dan Direktur Keuangan PT SPR jadi Tersangka
Mantan Dirut PT SPR Rahman Akil (kanan) dan mantan Direktur Keuangan PT SPR Debby Riauma Sari
ENAMPULUH.COM, JAKARTA -- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Perusahaan ini, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun dugaan korupsi yang dimaksud, yakni terkait dengan operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010-2015, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Dalam kasus ini, penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangan PT SPR Debby Riauma Sari. Demikian disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah.
"Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan tindakan penahanan badan dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Kombes Pol Bhakti, Rabu (22/10/2025).
Diterangkannya, dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang dan ahli 4 orang. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Kota Pekanbaru dan kediaman kedua tersangka yang berada di Jakarta Selatan dan Kota Pekanbaru.
"Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik dan sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik kedua tersangka, dengan total nilai mencapai Rp50 miliar," terangnya.
Diketahui, dugaan korupsi ini bermula saat PT SPR yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).
Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain, pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas, pengadaan tanpa analisis kebutuhan, kesalahan pencatatan overlifting dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.









