Eksekusi Kantor KP2KP Batal, Ahli Waris T Syahmenan Datangi Kantor PN Tanjung Balai

Nasional Rabu, 05 Juli 2023 - 22:22 WIB
Eksekusi Kantor KP2KP Batal, Ahli Waris T Syahmenan Datangi Kantor PN Tanjung Balai

Perwakilan Ahli Waris T Zainal Arifin (kiri) saat berada di Kantor PN Tanjung Balai. (Fot/net)

ENAMPULUH.COM, TANJUNGBALAI -- Puluhan massa dari ahli waris almarhum T Syahmenan mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Asahan, Selasa,(4/7/2023).

Aksi spontan itu dipicu dari pembatalan eksekusi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto No49 Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai.

"Kami sudah sewa bulldozer seharga sepuluh juta rupiah dan kami juga sudah siapkan 30 orang untuk tenaga evakuasi saat eksekusi, tapi inilah kenyataan yang kami terima, eksekusi batal dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan kepada kami," kata T Ahmad Daridat, salah satu ahli waris T Syahmenan.

Eksekusi itu berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri tanjung balai Nomor : 2 / Pen. Eks / Pdt. G / 2023 / PN Tjb tanggal 6 juni 2023 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan, pelaksanaan eksekusi pengosongan dijadwalkan pada tanggal 4 juli 2023 pukul 10.00 WIB.

"Kami sudah cukup bersabar menunggu 10 tahun, hari ini kami  mendesak Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, sesuai surat yang kami terima," ungkap Tengku Zainal Arifin, salah seorang ahli waris T Syahmenan.

Sementara perwakilan pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang menemui massa menyebut, pelaksanaan eksekusi ditunda karena ada kendala teknis.

Pihak pengadilan kemudian mengajak perwakilan dari ahli waris masuk kedalam dan memfasilitasi dialog antara ahli waris dan pihak perwakilan KPP Pratama Kisaran / KP2KP Tanjungbalai.

Dalam pertemuan itu Pihak KPP Pratama Kisaran /KP2KP Tanjung Balai sebagai termohon eksekusi mengaku, baru menerima surat dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai via pos pada tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dan kedatangan mereka turut menyerahkan tanggapan dari Direktorat Direktur Hukum dan Humas Dirjen Kekayaan Negara. Dirjen Kekayaan Negara merupakan pihak dalam perkara nomor 5 terkait dalam objek perkara yang akan dieksekusi. Surat tersebut meminta penundaan karena perkara ini sedang diperiksa di tingkat kasasi dan belum inkrah.

Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai menyatakan keterlambatan surat dari kepaniteraan karena penolakan oleh pihak KP2KP Tanjung Balai. Pihak Juru Sita telah 3 kali mengantar surat namun ditolak, dengan alasan tidak ada pimpinan.

Pada akhirnya, pertemuan itu pihak pengadilan negeri Tanjung Balai memberikan waktu kepada pihak KP2KP untuk berkoordinasi dengan pimpinannya terkait kepastian waktu yang dimohonkan pihak tergugat dalam pelaksanaan eksekusi. ***

Sumber : Matatelinga.com

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.