Wakajati Riau dan Pejabat Utama Dengarkan Rekomendasi Jaksa Agung
Wakajati Riau Akmal Abbas
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Republik Indonesia telah melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2023. Hasilnya, sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia. Mengenai hal ini, menjadi perhatian khusus dari jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mengikuti Rakernas secara virtual di Pekanbaru.
"Bahwa pada hari ini, bertempat di Ruang Aula Vicon Lt 2 Kejati Riau, Wakajati (Wakil Kepala Kejati Riau, bapak Akmal Abbas SH MH mengikuti secara virtual penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Jumat (6/1/2023).
Dilanjutkan Bambang, saat itu Akmal Abbas didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tri Joko SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Meilinda SH MH, Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kolonel Laut (KH) Faisol, dan juga Asisten Pengawasan Ayu Agung SH MH. Juga hadir, para Koordinator, pejabat Eselon IV, Eselon V, Auditor serta CPNS di lingkungan Kejati Riau.
Para Pejabat Utama (PJU) Kejati Riau itu dengan seksama mendengarkan laporan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Amir Yanto SH MH selaku Ketua Umum Panitia Rakernas. Dalam laporannya, Amir Yanto menyampaikan bahwa Rakernas tahun ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi.
Adapun rekomendasi pertama, menetapkan laporan tahunan Kejaksaan RI tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya. Lalu kedua, menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2024 sebesar Rp39.934.648.229.000. Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2024, sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.
"Rekomendasi ketiga, mengakselerasi langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dan keempat, mengevaluasi pelaksanaan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu 'Trapsila Adhyaksa' di setiap 5 satuan kerja guna memastikan kesamaan pandang dalam penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam corporate value tersebut," sebut Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan arahan yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Sunarta SH MH. Nama yang disebutkan terakhir sekaligus menutup Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023.
Dalam penyampaian Sunarta, pelaksanaan rapat kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai. Sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut Bambang menyebutkan, Wakil Jaksa Agung mengatakan, Jaksa Agung telah mencanangkan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023. Yaitu, jaga netralitas personel dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat, serta percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-undang Kejaksaan.
"Lalu, bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara, kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi. Dan terakhir, memperkuat pengelolan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara," lanjut Bambang.
Sebagai tindak lanjut hasil Rakernas itu, Bambang menerangkan, Akmal Abbas menuturkan bahwa Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
"Ini sebagai perintah bagi seluruh Insan Adhyaksa, termasuk di Kejaksaan Tinggi Riau, sehingga akan meraih hasil yang optimal," terang Bambang.
Segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rakernas ini, akan dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.
"Pak Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam rakernas ini wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, seluruh jajaran diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala," jelas Bambang.









