Kajari Pimpin Langsung Penggeledahan, Sita Sejumlah Dokumen di BPRS Kota Mojokerto
Kajari Kota Mojokerto Hadiman bersama tim jaksa penyidik saat melakukan penggeledahan di kantor BPRS Kota tersebut
ENAMPULUH.COM, JATIM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan penggeledahan di kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di kota tersebut, Rabu (9/11/2022) siang. Penggeledahan itu, merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp50 miliar.
Berdasarkan data atau informasi yang diterima, proses penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sejumlah tim jaksa penyidik yang dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman SH MH, melakukan penggeledahan dan penyitaan dikantor tersebut. Dalam giat itu, aparat dari Kejari Kota Mojokerto dibantu oleh petugas kepolisian.
"Hari ini semua dokumen langsung dibawa ke kantor kejaksaan. Untuk dilakukan pendataan, pemetaan, kemudian tersangkanya siapa saja," ucap Hadiman.
Dilanjutkannya, ada satu ruangan jadi titik fokus penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya. Ruangan yang dimaksud adalah ruangan direksi dan komisaris BPRS Kota Mojokerto.
"Tak menutup kemungkinan penggeledahan bakal kami lakukan lagi, jika memang ada dokumen-dokumen yang dianggap dapat membantu penyidikan kami," lanjutnya.
"Kalau memang dokumen-dokumen yang kami butuhkan ini disimpan oleh pihak BPRS di ruangan direksi sama komisaris, kami sita, kami police line, tidak boleh masuk dulu," sambungnya.
Diterangkan mantan Kajari Kuantan Singingi (Kuansing) itu, dokumen-dokumen yang dicari oleh pihaknya beragam. Diantaranya dokumen pembiayaan, jaminan yang diagunkan, seperti sertifikat, baik tanah atau rumah, bahkan BPKB.
"Pada saat pemeriksaan saksi-saksi, agunan ini berpindah-pindah, dari satu ke yang lainnya, lalu pindah lagi. Jadi satu agunan bisa menjadi empat pembiayaan," terangnya.
Dijelaskannya, usai melakukan penyitaan dokumen dari BPRS tersebut, pihaknya akan menyampaikan hasil dari proses penggeledahan itu. Namun, ia menyatakan belum bisa menyampaikan penetapan tersangka dalam dugaan rasuah itu.
"Saat ini masih belum. Karena masih ada dokumen yang kami butuhkan. Karena ini penting, untuk menentukan siapa yang jadi tersangka. Karena tahap penyidikan ini dua alat bukti sudah terpenuhi, tinggal siapa tersangka, siapa berperan dalam perkara ini, baik BPRS ataupun nasabah itu sendiri. Tim akan menentukan," jelasnya.









