Hakim Gugurkan Praperadilan PT Duta Palma Group

Nasional Rabu, 07 September 2022 - 07:17 WIB
Hakim Gugurkan Praperadilan PT Duta Palma Group

Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pengadilan Negeri Pekanbaru menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan lima anak perusahaan kebun sawit milik PT Duta Palma Group. Adapun alasan digugurkannya gugatan praperadilan itu, karena perkara pokok materi yang digugat tersebut, sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugurnya gugatan praperadilan PT Duta Palma Group itu, disampaikan oleh hakim tunggal Dr Salomo Ginting, dalam sidang yang beragendakan putusan akhir, Selasa (6/9/2022).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (PT Duta Palma Group) tersebut gugur," ucap hakim Salomo.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Inhil," sambungnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) selaku termohon, meminta kepada hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group. Pasalnya, perkara pokok materi yang digugat tersebut, sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan tim jaksa dalam persidangan dengan agenda jawaban atas permohonan pemohon, Senin (5/9/2022). Dalam sidang itu, tim jaksa menyampaikan tiga eksepsi atau keberatan atas permohonan pemohon dan dua pokok permohonan.

Tiga eksepsi itu adalah, pertama  Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa praperadilan. Kemudian yang kedua, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dan yang terakhir, ketiga, perkara praperadilan itu gugur karena pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan telah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, otomatis gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group gugur. Untuk itu, jaksa meminta agar penetapan segera dilakukan tanpa menunggu waktu tujuh hari sidang praperadilan.

Diketahui, gugatan praperadilan dilayangkan lima perusahaan PT Duta Palma Group ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni  PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Sementara, pihak termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Lima anak perusahaan  PT Duta Palma Group melakukan perlawanan atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di perusahaan tersebut.

Permohonan  praperadilan itu didaftarkan pada hari Rabu (13/7/2022) dengan  teregister nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penggeledahan.

Saat ini Kejagung telah menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang  yang melibatkan PT Duta Palma Group. Perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Riau.

Terkait perkara ini, Korps Adhyaksa  menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Berkas perkara sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022). Perkara akan segera disidangkan.

PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Akibat perbuatan itu, estimasi kerugian negara ditaksir mencapai sebesar Rp104,1 triliun.

PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Belum lama ini, penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya lahan tersebut dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.

Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan. Kejagung juga telah melakukan pengeledahan di sejumlah lokasi.

Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; dan Kantor PT Palma Satu.

Kemudian di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari penggeledahan tersebut, tim Kejagung menyita dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.

Kejagung juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone; enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik Surya Darmadi di sejumlah provinsi di Indonesia. Selain tanah dan bangunan, juga ada kapal, helikopter dan hotel.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.