Usai Dipanggil Paksa, KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Nasional Rabu, 30 Maret 2022 - 21:33 WIB
Usai Dipanggil Paksa, KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat hendak dilakukan penahanan oleh penyidik KPK

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pasca dipanggil paksa, Annas Maamun langsung dilakukan tindakan penahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses penahanan itu, dilakukan Lembaga Antirasuah untuk kebutuhan penyidikan.

Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 itu, kembali berurusan dengan KPK. Yang mana, setelah bebas menjalani hukuman dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau, Annas Maamun kembali menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri SH MH dalam pointers konferensi pers penahanan Annas Maamun, yang diterima enampuluh.com, Rabu (30/3/2022) malam.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan (Annas Maamun) untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ucap Ali.

Diterangkannya, sebelum dilakukan tindakan penahanan, pihaknya pada hari ini memanggil paksa Annas Maamun dari tempat tinggalnya di Kota Pekanbaru. Panggil paksa itu dilakukan, setelah penyidik berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Annas Maamun. Namun mantan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu tidak mengindahkannya.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," terang Ali.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," sambungnya.

Dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau itu, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi.

"Juga ada penyitaan uang sekitar Rp200 juta," ujar Ali.

Annas Maamun merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun. Lalu pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.