Menag Yaqut Ibaratkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
Menag Yaqut Cholil Qoumas
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kementerian Agama dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Kebijakan ini mengundang pro kontra di masyarakat.
Atas hal itu, sejumlah awak media di Kota Pekanbaru mengkonfirmasikan hal diatas saat Menag Yaqut Cholil Qoumas berada di Bumi Lancang Kuning.
Dalam pertemuannya dengan awak media, usai bertemu dengan tokoh agama di Pekanbaru, Menag Yaqut menyatakan bahwa SE itu tidak melarang masjid ataupun musala menggunakan toa. Dia mempersilahkan karena itu bagian dari syiar Islam.
"Tetapi ini harus diatur tentu saja, diatur bagaimana volume speaker, gak boleh kencang-kencang, 100 desibel," kata Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran dalam kegiatan bertajuk Temu Tokoh Agama se Provinsi Riau Bersama Menteri Agama, Rabu (23/2/2022) siang.
Menurut Menag Yaqut, pengurus masjid dan musala dalam SE itu diatur kapan bisa menggunakan speaker, baik itu sebelum atau sesudah azan. Begitu juga dengan penggunaan speaker di dalam masjid.
"Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata agar masyarakat harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," tutur Yaqut.
Dilanjutkannya, ia mengibaratkan sebuah komplek yang mayoritasnya muslim. Dimana, hampir setiap 100 hingga 200 meter ada masjid dan musala.
"Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan menyalakan toa di atas, kayak apa, itu bukan lagi syiar tapi menjadi gangguan buat sekitar," lanjut Yaqut.
Tidak sampai disitu, Menag Yaqut kembali mengibaratkan jika seseorang yang muslim yang hidup di lingkungan mayoritas non muslim. Selanjutnya rumah ibadah non muslim menyalakan toa sehari lima kali dengan suara keras.
"Dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana," imbuh Yaqut.
Yaqut kembali mencontohkan hidup dalam komplek yang setiap warganya memelihara anjing. Warga tadi disebut pasti tidak nyaman jika peliharaan tadi menggonggong secara bersamaan.
"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau hidup dalam satu komplek itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak," terang Yaqut.
"Artinya apa, bahwa suara-suara ini apapun itu suara, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," tambah Yaqut.
Yaqut kembali menjelaskan, speaker dan toa di masjid boleh digunakan tapi diatur agar tidak ada yang terganggu. Tujuannya agar niat speaker sebagai sarana syiar bisa terlaksana tanpa harus mengganggu yang tidak satu keyakinan.
"Saya kita, dukungan juga banyak atas ini karena alam bawah sadar kita pasti mengakui bagaimana suara itu tidak diatur, pasti mengganggu," jelas Yaqut.
Terakhir, Menag Yaqut kembali mengibaratkan seseorang yang tengah dikelilingi oleh truk. Dalam waktu bersamaan truk menyalakan mesin sehingga membuat orang di tengahnya terganggu.
"Suara-suara yang tidak diatur pasti menjadi gangguan bagi kita," ucap Yaqut.









