Hakim Putuskan, Kepengurusan Hermayalis di Koperasi Iyo Basamo Adalah Sah dan Berkekuatan Hukum
Kuasa hukum Koperasi Iyo Basamo, Artion
ENAMPULUH.COM, KAMPAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan bahwa, Hermayalis selaku Ketua Koperasi Petani Iyo Basamo Masa Bhakti 2020-2025, adalah sah di mata hukum. Atas putusan itu, diharapkan tidak ada lagi pihak lain yang mengklaim sebagai pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo.
Sebelumnya, Koperasi Iyo Basamo dibawah kepemimpinan Hermayalis selaku penggugat, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait klaim kepengurusan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor : 50/Pdt.G/2021/PN Bkn, tertanggal 20 September 2021.
Adapun pihak tergugat I yakni Yuslianti, tergugat II Ardianto, tergugat III Hendra Saputra, tergugat IV Armanto, dan tergugat V Asmara Dewi. Sementara pihak turut tergugat adalah Kepala Desa (Kades) Terantang Franderiko Aseanto, dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar.
Setelah melalui rangkaian persidangan, perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim. Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Putusan majelis hakim itu, disampaikan pada persidangan yang digelar pada Rabu (2/3/2022).
Adapun hasilnya, menyatakan kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo Masa Bhakti 2020-2025 di bawah kepemimpinan Hermayalis adalah pengurus sah dan berkekuatan hukum.
Masih dalam putusan majelis hakim, menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Koperasi, Badan Pengawas Koperasi, mengatasnamakan Koperasi dan/ atau mempergunakan identitas, atribut, dan properti Koperasi Petani Iyo Basamo adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Tidak sampai disitu, dalam putusan itu juga menyatakan Kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo Masa Bhakti 2021-2026 dengan Ketua Yuslianti adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dimana, segala surat-surat yang terbit dari tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenai Koperasi Petani Iyo Basamo dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Gugatan yang kita ajukan ke PN Bangkinang, Alhamdulillah telah dikabulkan oleh majelis hakim," ujar pihak penggugat saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Artion SH, Rabu sore.
Dikatakan advokat dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners itu, pihaknya dari awal berkeyakinan gugatan tersebut akan dikabulkan hakim. Hal itu berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Kami dari awal sudah berkeyakinan bahwa itu adalah hak dari penggugat yang sah secara hukum terhadap Koperasi Iyo Basamo," sebut Artion.
Dengan adanya putusan ini, Artion berharap Koperasi petani Iyo Basamo ini semakin lebih solid dan maju. Tentu saja tujuan akhirnya adalah mensejahterakan anggotanya, terutama masyarakat di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Karena selama ini yang terjadi sering terjadi gangguan-gangguan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak sebagai anggota koperasi," sebut Artion.
Selain itu, pihaknya juga berharap pihak tergugat bisa mematuhi putusan tersebut. Namun jika nantinya mereka menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding, pihaknya akan siap menghadapinya.
"Jika para tergugat melakukan upaya hukum banding, itu adalah hak mereka dan kita siap melayani. Dan kita berkeyakinan terhadap banding nanti mudah-mudahan akan tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang," terang Artion.
Sementara itu, Sugiarto menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Dengan adanya putusan itu, kata dia, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo.
"Cukup sampai di sini aja perseteruan ini. Jangan ada lagi yang mengaku-ngaku menjadi pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo yang mana pada hari ini telah ditetapkan yang sah atas nama Hermayalis sebagai Ketua," singkat Sekretaris Koperasi Petani Iyo Basamo yang diaminkan anggota, Reno Hardianto dan Andi Lala.









