Dua Pengacara Saling Somasi di Inhu
Ini dua orang pengacara yang saling somasi untuk membela kliennya di Inhu
ENAMPULUH.COM, INHU -- Dua orang pengacara saling melakukan somasi untuk membela kliennya. Hal itu terkait dengan polemik lahan plasma KUD Bina Sejahtera PT Tesso Indah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dimana, kuasa hukum warga Desa Pasir Ringgit Benni Fransisco Butar Butar SH, mensomasi KUD Bina Sejahtera. Sedangkan kuasa hukum KUD Bina Sejahtera Patar Pangasian SH, mensomasi Kepala Desa Pasir Ringgit, Ketua Unit Pengelola Koperasi (UPK) dan juga kuasa hukum warga tersebut, Benni Fransisco Butar Butar.
Benni Fransisco menyampaikan, somasi untuk KUD Bina Sejahtera atas nama pemerintahan desa dan masyarakat desa Pasir Ringgit, berdasarkan surat kuasa yang diterimanya dari Kepala Desa Pasir Ringgit Ali Borkat Pulungan dan Ketua UPK Bina Sejahtera Desa Pasir Ringgit Mustawa Mus.
Somasi yang disampaikan Benni Fransisco itu, sudah dua kali dilakukan. Yang mana, inti dari somasi tersebut menyatakan bahwa, kliennya dan seluruh anggota KUD Bina Sejahtera beserta afiliasinya sejumlah 389 KK yang terdaftar dan berada dalam wilayah Desa Pasir Ringgit, akan membentuk Koperasi Unit Desa sendiri atau mandiri. Hal itu berdasarkan domisili badan usaha kebun KKPA yang teregistrasi di Desa Pasir Ringgit.
"Sudah dua kali kita sampaikan somasi. Sehingga klien kami memutuskan memanen sendiri kebun plasma yang khusus milik anggota KUD Bina Sejahtera di Desa Pasir Ringgit. Jadi saya sebagai kuasa hukum tidak benar menyuruh masyarakat memanen kebun. Saya hadir waktu itu di lokasi karena menjaga klien saya agar tidak terjadi konflik dengan pihak perusahaan," ujar Benni Fransisco, Senin (3/4/2023).
Dia juga membantah disebut mengintimidasi beberapa orang pemuka masyarakat Desa Pasir Ringgit yang sebelumnya menyatakan tidak mendukung kliennya.
"Tidak benar saya mengintimidasi, apalagi mengancam pemuka masyarakat. Saya hanya menemui mereka, mempertanyakan kebenaran terkait pernyataan mereka di media," sebutnya.
Ditambahkannya, inti dari somasi yang disampaikannya kepada KUD Bina Sejahtera, kliennya hanya ingin mendirikan Koperasi sendiri guna mengelola kebun KKPA mereka, dengan dasar yang sudah disampaikan secara lengkap di surat somasi tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum KUD Bina Sejahtera, Patar Pangasian menyampaikan, somasi untuk pengacara Benni Fransisco, Ketua UPK Bina Sejahtera Desa Pasir Ringgit Mustawa Mus dan Kepala Desa Pasir Ringgit Ali Borkat Pulungan, menerangkan bahwa, objek perjanjian kerjasama KUD Bina Sejahtera adalah sebidang tanah perkebunan beserta tanaman kelapa sawit yang tumbuh di atasnya berdasarkan HGU nomor 106/ Pasir Ringgit, Alang Kepayang, Danau Baru. Yang mana, luasnya 1624 hektar, dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) nomor 171 tahun 2014 (revisi ke 3).
"Bahwa pelaksanaan perjanjian pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan yang dilakukan KUD Bina Sejahtera, adalah dengan sistem pembagian hasil secara tanggung renteng (hasil usaha pengelolaan kebun dibagi rata kepada anggota koperasi). Bukan pembagian areal," terangnya.
Patar juga menyampaikan, somasi yang mengenai tindakan adanya dugaan membawa sekelompok orang untuk merusak portal dan menjarah buat kelapa sawit milik KUD Bina Sejahtera adalah perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan melawan hukum ini sudah kami laporkan ke Polres Inhu, dan saat ini sedang berjalan agar dapat dilimpahkan kepada pengadilan umum," tutur Patar.
Tidak sampai disitu, ia juga memperingatkan pengacara Benny Fransisco, Ali Borkan Pulungan dan Mustawa Mus, agar menghentikan seluruh tindakan melawan hukum penjarahan atau memanen secara tidak sah di areal kebun milik KUD Bina Sejahtera.
"Kami juga sudah mengingatkan mereka agar menghentikan seluruh tindakan provokasi, termasuk pengerahan massa, mengancam dan atau intimidasi terhadap pekerja klien kami KUD Bina Sejahtera. Jika ini tidak diindahkan, kami akan melakukan tuntutan hukum lebih lanjut," jelas Patar.









